Bisakah Ahli Waris Mencairkan PKH 2025?: Apakah Ahli Waris Bisa Mencairkan PKH 2025?
Apakah ahli waris bisa mencairkan PKH 2025? – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial pemerintah yang sangat berarti bagi keluarga kurang mampu. Namun, bagaimana jika penerima manfaat PKH meninggal dunia sebelum pencairan bantuan tahun 2025? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah sekaligus penerima PKH. Artikel ini akan menjelaskan kemungkinan pencairan PKH 2025 oleh ahli waris.
Secara umum, pencairan PKH ditujukan langsung kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam sistem. Namun, kebijakan pemerintah terkait pencairan dana PKH setelah penerima manfaat meninggal dunia memiliki beberapa pertimbangan. Hal ini berkaitan dengan tujuan program PKH itu sendiri, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Ketentuan Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Pencairan PKH oleh ahli waris bergantung pada beberapa faktor, termasuk peraturan yang berlaku dan proses administrasi yang harus dipenuhi. Tidak ada jaminan otomatis bahwa ahli waris dapat mencairkan dana PKH yang belum dicairkan oleh penerima manfaat yang telah meninggal. Prosesnya memerlukan pengajuan dan verifikasi data yang ketat.
- Persyaratan Dokumen: Ahli waris biasanya perlu melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai bukti hubungan kekerabatan dengan penerima manfaat PKH yang telah meninggal. Dokumen-dokumen ini mungkin termasuk Kartu Keluarga (KK), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris dari pihak berwenang setempat.
- Proses Verifikasi: Setelah dokumen diajukan, pihak terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan ahli waris dan memastikan bahwa dana tersebut memang ditujukan kepada ahli waris yang berhak. Proses ini mungkin memakan waktu.
- Besaran Dana yang Dicairkan: Besaran dana yang dapat dicairkan oleh ahli waris kemungkinan besar hanya untuk sisa bantuan yang belum dicairkan pada tahun berjalan. Bantuan untuk tahun berikutnya kemungkinan besar tidak dapat dicairkan.
Contoh Kasus dan Pertimbangan
Bayangkan keluarga Pak Budi yang menerima PKH. Sayangnya, Pak Budi meninggal dunia pada bulan Juli 2024. Istrinya, Ibu Ani, sebagai ahli waris, mungkin dapat mengajukan pencairan sisa dana PKH 2024. Namun, pencairan PKH 2025 kemungkinan besar tidak dapat dilakukan karena program tersebut ditujukan untuk penerima manfaat yang masih hidup dan terdaftar aktif dalam program.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah. Informasi terbaru dan detail prosedur sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Sosial setempat atau instansi terkait yang mengelola program PKH.
Pentingnya Mengurus Dokumen dengan Benar
Mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan tepat waktu sangat penting untuk memperlancar proses pencairan. Ketidaklengkapan atau kesalahan dalam dokumen dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan pengajuan pencairan dana PKH oleh ahli waris.
Pencairan PKH 2025 oleh Ahli Waris
Pertanyaan mengenai apakah ahli waris dapat mencairkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 sering muncul. Artikel ini akan membahas hal tersebut secara rinci. Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Penjelasan berikut akan menguraikan persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi oleh ahli waris untuk mencairkan dana PKH 2025 jika penerima manfaat meninggal dunia. Kami akan membahas regulasi yang berlaku dan langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan.
Persyaratan Pencairan PKH 2025 oleh Ahli Waris
Pencairan dana PKH 2025 oleh ahli waris memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan dana tersebut sampai kepada pihak yang berhak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut beberapa persyaratan umum yang biasanya diterapkan:
- Surat kematian dari pihak berwenang (seperti rumah sakit atau kelurahan).
- Surat keterangan ahli waris dari pihak berwenang (seperti kelurahan atau desa). Surat ini akan menyatakan siapa saja yang berhak atas warisan.
- Dokumen identitas ahli waris (KTP atau KK).
- Buku rekening atas nama penerima manfaat PKH yang telah meninggal.
- Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta oleh pihak terkait (misalnya, akta kelahiran, akta nikah).
Perlu diingat bahwa persyaratan ini bisa berbeda sedikit tergantung kebijakan daerah masing-masing. Sebaiknya, ahli waris langsung menghubungi kantor Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.
Prosedur Pencairan PKH 2025 oleh Ahli Waris
Setelah memenuhi persyaratan, ahli waris perlu mengikuti prosedur pencairan dana PKH. Prosedur ini umumnya melibatkan beberapa langkah administratif.
- Mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Mendaftar dan mengajukan permohonan pencairan dana PKH ke kantor Dinas Sosial setempat.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas yang berwenang.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data dari pihak Dinas Sosial.
- Setelah diverifikasi dan disetujui, dana PKH akan dicairkan melalui rekening bank yang terdaftar atas nama penerima manfaat yang telah meninggal.
Proses pencairan ini mungkin membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kompleksitas kasus dan kecepatan proses administrasi di masing-masing daerah.
Peran dan Tanggung Jawab Dinas Sosial
Dinas Sosial memegang peran penting dalam proses pencairan dana PKH oleh ahli waris. Mereka bertugas untuk memverifikasi data dan memastikan pencairan dana dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris untuk berkoordinasi dengan baik dengan Dinas Sosial setempat.
Mereka akan memberikan informasi yang diperlukan, memandu proses pencairan, dan memastikan agar dana tersebut sampai ke tangan ahli waris yang berhak secara transparan dan akuntabel.
Syarat Penerima PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Penerima manfaat PKH mendapatkan bantuan secara berkala, dan ahli waris berhak melanjutkan bantuan tersebut jika memenuhi syarat tertentu setelah meninggalnya penerima manfaat utama. Memahami syarat-syarat ini penting agar proses pencairan bantuan berjalan lancar.
Berikut ini penjelasan rinci mengenai persyaratan penerima PKH, baik bagi penerima yang masih hidup maupun ahli warisnya.
Persyaratan Umum Penerima PKH
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Keluarga penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, keluarga juga harus bersedia mengikuti berbagai program pemberdayaan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.
Kriteria Penerima Manfaat PKH yang Masih Hidup
Penerima manfaat PKH yang masih hidup harus terus memenuhi kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan. Hal ini akan dipantau secara berkala oleh petugas kesejahteraan sosial. Penerima manfaat juga wajib mengikuti program-program pemberdayaan yang telah ditentukan, seperti memastikan anak-anak mengikuti pendidikan dan keluarga melakukan kunjungan kesehatan secara rutin. Keberlanjutan bantuan PKH sangat bergantung pada kepatuhan penerima manfaat terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Persyaratan Khusus Ahli Waris untuk Mencairkan Bantuan
Jika penerima manfaat PKH meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengajukan permohonan pencairan bantuan yang tersisa. Namun, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Ahli waris harus memiliki hubungan keluarga yang sah dengan penerima manfaat, seperti anak, istri/suami, atau orang tua. Selain itu, ahli waris juga harus dapat menunjukkan bukti kematian penerima manfaat dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
- Memiliki hubungan keluarga yang sah dengan penerima manfaat PKH yang telah meninggal.
- Mampu menunjukkan bukti kematian penerima manfaat PKH (surat kematian dari pihak berwenang).
- Bersedia melanjutkan program pemberdayaan yang telah diikuti oleh penerima manfaat PKH sebelumnya, jika memungkinkan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dengan nominal yang sama atau lebih besar.
Dokumen Pendukung Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Untuk mempermudah proses pencairan, ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai bukti pendukung. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan memastikan pencairan bantuan berjalan lancar. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penundaan bahkan penolakan permohonan.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP ahli waris.
- Surat kematian penerima manfaat PKH.
- Surat keterangan ahli waris dari pihak berwenang (misalnya, kelurahan/desa).
- Buku rekening bank atas nama ahli waris.
Tabel Ringkasan Syarat Penerima PKH dan Ahli Waris
Syarat | Penerima PKH (Hidup) | Ahli Waris | Dokumen Pendukung |
---|---|---|---|
Terdaftar di DTKS | Ya | – | Surat Keterangan Terdaftar DTKS |
Memenuhi kriteria kemiskinan | Ya | – | Data Kemiskinan |
Ikut program pemberdayaan | Ya | Jika memungkinkan | Bukti Keikutsertaan Program |
Hubungan keluarga dengan penerima manfaat | – | Ya (anak, istri/suami, orang tua) | KK, Akte Kelahiran, Surat Nikah |
Bukti kematian penerima manfaat | – | Ya | Surat Kematian |
KTP dan Buku Rekening | Ya | Ya | KTP, Buku Rekening |
Prosedur Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Kehilangan seorang penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tentu menyisakan duka mendalam. Namun, keluarga yang ditinggalkan mungkin masih bisa mendapatkan bantuan PKH melalui ahli waris yang berhak. Proses pencairannya memang memerlukan beberapa langkah administratif, namun dengan pemahaman yang tepat, proses ini dapat dijalani dengan lebih mudah.
Data tambahan tentang Apakah PKH 2025 cair bulan Desember? tersedia untuk memberi Anda pandangan lainnya.
Berikut ini penjelasan detail mengenai prosedur pencairan PKH oleh ahli waris, diharapkan informasi ini dapat memberikan panduan yang jelas dan membantu meringankan beban keluarga yang berduka.
Langkah-langkah Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Proses pencairan PKH oleh ahli waris membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketepatan mengikuti prosedur yang berlaku.
- Mengumpulkan Dokumen Persyaratan: Ahli waris perlu mengumpulkan beberapa dokumen penting sebagai bukti klaim. Dokumen ini biasanya meliputi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Surat Kematian dari pihak berwenang (seperti rumah sakit atau kelurahan), KTP ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta oleh petugas Dinas Sosial setempat. Setiap daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan, sehingga penting untuk memastikannya terlebih dahulu di kantor Dinas Sosial setempat.
- Mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial: Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris harus mengajukan permohonan secara resmi ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Biasanya, permohonan diajukan langsung ke kantor Dinsos yang membawahi wilayah tempat tinggal penerima manfaat PKH yang telah meninggal. Petugas Dinsos akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses selanjutnya.
- Proses Verifikasi dan Validasi Data: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan oleh ahli waris. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan memastikan bahwa ahli waris memang berhak menerima bantuan PKH. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kompleksitas kasus dan beban kerja Dinsos.
- Pencairan Dana PKH: Setelah verifikasi dan validasi data dinyatakan lengkap dan benar, maka Dinsos akan memproses pencairan dana PKH kepada ahli waris. Pencairan dana biasanya dilakukan melalui rekening bank atau mekanisme penyaluran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Contoh Alur Proses Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Berikut ilustrasi alur proses pencairan PKH oleh ahli waris. Proses ini dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah setempat.
Diagram Alur (Ilustrasi):
Ahli waris mengumpulkan dokumen → Ahli waris mengajukan permohonan ke Dinsos → Dinsos memverifikasi dokumen → Dinsos memvalidasi data → Dinsos menyetujui permohonan → Dana PKH dicairkan ke ahli waris.
Contoh Skenario Pengajuan PKH oleh Ahli Waris
Ibu Ani adalah ahli waris dari Bapak Budi, penerima PKH yang telah meninggal dunia. Untuk mencairkan sisa bantuan PKH Bapak Budi, Ibu Ani perlu mengumpulkan KK, Surat Kematian Bapak Budi, KTP Ibu Ani, dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan. Setelah dokumen lengkap, Ibu Ani mengajukan permohonan ke Dinsos setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data, Dinsos menyetujui permohonan Ibu Ani, dan dana PKH dicairkan ke rekening Ibu Ani.
Peraturan Terkait Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Kehilangan orang terkasih yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tentu menyisakan duka mendalam. Namun, pertanyaan tentang kelanjutan bantuan PKH bagi keluarga yang ditinggalkan seringkali muncul. Berikut penjelasan mengenai peraturan pemerintah terkait pencairan PKH oleh ahli waris.
Pencairan PKH oleh ahli waris diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan PKH itu sendiri. Sayangnya, tidak ada satu pasal spesifik yang secara eksplisit membahas seluruh proses pencairan oleh ahli waris. Regulasi lebih menekankan pada mekanisme penyaluran bantuan kepada penerima manfaat yang masih hidup. Namun, dalam praktiknya, pencairan PKH untuk ahli waris dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Prosedur Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Proses pencairan PKH oleh ahli waris umumnya melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, ahli waris perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan hubungan kekerabatan dengan penerima manfaat PKH yang telah meninggal. Dokumen ini biasanya berupa Kartu Keluarga (KK), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris dari pihak berwenang setempat. Selanjutnya, ahli waris perlu mengajukan permohonan pencairan ke petugas PKH di wilayah setempat. Petugas akan memverifikasi dokumen dan data yang diajukan, sebelum akhirnya proses pencairan dapat dilakukan.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Surat Kematian dari pihak berwenang (Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa).
- Surat Keterangan Ahli Waris dari pihak berwenang (Kelurahan/Desa).
- Identitas diri ahli waris (KTP).
Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencairan PKH diberikan kepada pihak yang berhak dan mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Pertimbangan dan Kriteria
Keputusan mengenai pencairan PKH kepada ahli waris dipertimbangkan berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis bantuan PKH yang diterima oleh penerima manfaat sebelumnya, jumlah anggota keluarga yang masih berhak menerima bantuan, dan kebutuhan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Tidak semua jenis bantuan PKH dapat dicairkan oleh ahli waris. Proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Cek bagaimana Kapan pengumuman jadwal pencairan PKH 2025? bisa membantu kinerja dalam area Anda.
Contoh Kasus dan Penjelasan
Misalnya, jika seorang ibu rumah tangga yang merupakan penerima PKH meninggal dunia, maka ahli warisnya (misalnya suami atau anak) dapat mengajukan permohonan pencairan PKH dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas. Namun, besarnya bantuan yang diterima ahli waris akan disesuaikan dengan kondisi keluarga dan kebijakan yang berlaku. Bisa saja bantuan dihentikan atau dialihkan kepada anggota keluarga lain yang masih memenuhi kriteria penerima manfaat PKH.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Mengajukan pertanyaan tentang warisan PKH 2025 adalah hal yang wajar, terutama bagi keluarga yang kehilangan kepala keluarga penerima manfaat. Proses pencairan PKH setelah meninggalnya penerima manfaat memang memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Berikut beberapa pertanyaan umum dan jawabannya yang semoga dapat memberikan kejelasan.
Persyaratan Menjadi Ahli Waris Penerima PKH
Menjadi ahli waris yang berhak menerima PKH memerlukan beberapa persyaratan penting. Bukan hanya sekadar memiliki hubungan keluarga, tetapi juga perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Ahli waris harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat PKH yang telah meninggal. Selain itu, biasanya diperlukan dokumen pendukung seperti surat kematian dan akta kelahiran ahli waris untuk membuktikan hubungan kekerabatan dan usia.
Proses Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Proses pencairan PKH oleh ahli waris umumnya melibatkan beberapa langkah administratif. Penting untuk memahami tahapan ini agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Biasanya, ahli waris perlu mengurus administrasi ke kantor Dinas Sosial setempat. Mereka perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah diverifikasi, jika memenuhi syarat, maka pencairan dana PKH dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya melalui rekening bank atau kantor pos.
Jangka Waktu Pencairan PKH oleh Ahli Waris
Tidak ada jangka waktu pasti untuk pencairan PKH oleh ahli waris. Lama prosesnya bergantung pada beberapa faktor, termasuk kelengkapan dokumen dan kecepatan proses administrasi di kantor Dinas Sosial.
Prosesnya bisa berlangsung cepat, mungkin beberapa minggu, atau bisa juga lebih lama tergantung kompleksitas kasus dan antrian di kantor Dinas Sosial. Komunikasi yang baik dengan petugas Dinas Sosial sangat penting untuk mengetahui perkembangan proses pencairan.
Besaran Dana PKH yang Diterima Ahli Waris
Besaran dana PKH yang diterima ahli waris biasanya disesuaikan dengan sisa periode pencairan PKH yang belum diterima oleh penerima manfaat yang telah meninggal. Hal ini berbeda dengan pencairan PKH untuk penerima manfaat yang masih hidup.
Misalnya, jika penerima manfaat meninggal di pertengahan tahun, maka ahli waris berhak atas sisa dana PKH untuk periode yang belum diterima. Besarannya bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada tahun 2025.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pengajuan Ditolak?
Jika pengajuan pencairan PKH oleh ahli waris ditolak, penting untuk mengetahui alasan penolakan dan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan.
Biasanya, petugas Dinas Sosial akan memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan. Ahli waris dapat menanyakan kembali dan melengkapi dokumen yang kurang atau memperbaiki kesalahan administrasi. Jika masih ada masalah, konsultasikan dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang tepat.
Ilustrasi Proses Pencairan PKH Ahli Waris
Mengajukan pencairan PKH setelah ditinggal anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima memang membutuhkan proses dan dokumen yang lengkap. Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dana. Berikut ilustrasi detail prosesnya.
Proses Penyerahan Dokumen
Bayangkan Bu Ani, ahli waris dari Pak Budi penerima PKH, datang ke kantor layanan PKH setempat. Ia membawa berkas penting yang telah disiapkan sebelumnya. Dengan tenang, Bu Ani menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas. Dokumen-dokumen itu meliputi surat kematian Pak Budi yang resmi, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih tertera nama almarhum, akta kelahiran Bu Ani sebagai bukti hubungan keluarga, dan identitas diri Bu Ani berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Verifikasi Dokumen dan Data
Petugas PKH dengan ramah memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan Bu Ani. Petugas mengecek kesesuaian data di dokumen dengan data penerima PKH yang tercatat dalam sistem. Proses verifikasi ini memastikan bahwa Bu Ani benar-benar ahli waris yang berhak menerima dana PKH almarhum.
Penjelasan Tahapan Pencairan Selanjutnya
Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas menjelaskan tahapan pencairan selanjutnya kepada Bu Ani. Petugas menginformasikan estimasi waktu pencairan dana, persyaratan tambahan jika ada, dan prosedur yang harus Bu Ani ikuti. Petugas juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi Bu Ani jika ada pertanyaan atau kendala selama proses pencairan.
Pencairan Dana PKH, Apakah ahli waris bisa mencairkan PKH 2025?
Setelah semua proses verifikasi dan administrasi selesai, dana PKH akan dicairkan kepada Bu Ani melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme ini bisa melalui transfer langsung ke rekening Bu Ani, atau mekanisme lainnya yang telah disepakati bersama. Bu Ani menerima bukti pencairan dana sebagai tanda bahwa proses pencairan telah selesai.
Contoh Kasus Lain: Pencairan PKH Ahli Waris Anak
Sebagai contoh lain, bayangkan seorang anak yatim piatu yang merupakan ahli waris dari orang tuanya yang terdaftar sebagai penerima PKH. Prosesnya serupa, namun mungkin membutuhkan bantuan dari wali atau keluarga terdekat untuk membantu mengurus administrasi dan dokumen yang diperlukan. Dalam hal ini, petugas PKH akan memberikan pendampingan dan arahan agar proses pencairan berjalan lancar.