Pajak THR Maret 2025 Karyawan Swasta
Pajak THR Maret 2025 Karyawan Swasta – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR untuk karyawan swasta diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan tahun 2025 tidak terkecuali. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perhitungan pajak THR karyawan swasta pada Maret 2025, perbedaannya dengan gaji, serta beberapa poin penting terkait kewajiban perusahaan.
Definisi THR dan Landasan Hukumnya
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai penghargaan atas kinerja dan kesetiaan selama periode tertentu. THR diberikan satu kali dalam setahun, biasanya menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Landasan hukum pembayaran THR bagi karyawan swasta tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan lebih detail mengenai THR dapat dilihat di peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait.
Perbedaan THR dan Gaji
THR dan gaji merupakan dua hal yang berbeda. Gaji merupakan pendapatan tetap yang diterima karyawan setiap bulan sebagai imbalan atas jasa kerja. Sementara itu, THR merupakan pembayaran tambahan yang diberikan menjelang hari raya. Perbedaan utama terletak pada frekuensi pembayaran dan perhitungannya. Gaji dihitung berdasarkan upah per bulan, sedangkan THR dihitung berdasarkan upah satu bulan atau lebih, tergantung pada masa kerja karyawan.
Contoh Perhitungan THR Karyawan Swasta
Misalnya, seorang karyawan swasta bernama Budi telah bekerja selama 1 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan. Maka, THR yang diterima Budi adalah sebesar Rp 5.000.000 (gaji pokok) x 1 (masa kerja) = Rp 5.000.000. Perhitungan ini belum memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotong sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak yang dipotong akan bergantung pada penghasilan bruto Budi dan status perpajakannya (PKP atau bukan PKP).
Perbandingan Besaran THR Karyawan Swasta di Beberapa Kota Besar
Besaran THR yang diterima karyawan swasta secara nominal dapat bervariasi tergantung pada gaji pokok dan masa kerja. Berikut tabel perbandingan ilustrasi besaran THR (sebelum pajak) di beberapa kota besar di Indonesia, dengan asumsi gaji pokok Rp 5.000.000 dan masa kerja 1 tahun:
Kota | Gaji Pokok (Rp) | Masa Kerja (tahun) | THR (Rp) |
---|---|---|---|
Jakarta | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 |
Bandung | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 |
Surabaya | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 |
Medan | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 |
Makassar | 5.000.000 | 1 | 5.000.000 |
Catatan: Tabel di atas merupakan ilustrasi dan belum memperhitungkan pajak dan tunjangan lainnya. Besaran THR sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran THR, Pajak THR Maret 2025 Karyawan Swasta
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting terkait kewajiban perusahaan meliputi:
- Membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
- Membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu upah satu bulan atau lebih bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
- Memberikan THR kepada karyawan yang di PHK dengan perhitungan proporsional.
- Menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada karyawan mengenai perhitungan THR.
- Mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari THR.
Perhitungan Pajak THR Maret 2025
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, penting untuk memahami perhitungan pajak THR agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik. Artikel ini akan menjelaskan perhitungan pajak THR untuk karyawan swasta pada Maret 2025, dengan mempertimbangkan berbagai skenario penghasilan dan status perkawinan.
Perhitungan Pajak THR Berdasarkan Penghasilan Bruto
Berikut perhitungan pajak THR untuk karyawan swasta dengan beberapa skenario penghasilan bruto, dengan asumsi peraturan perpajakan terbaru masih berlaku. Perlu diingat bahwa perhitungan ini bersifat ilustrasi dan mungkin berbeda sedikit tergantung pada peraturan pajak yang berlaku saat itu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi penghasilan kena pajak.
Penghasilan Bruto (Rp) | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (Estimasi) | THR Kena Pajak (Estimasi) |
---|---|---|
5.000.000 | (Estimasi: Pajak akan relatif rendah atau bahkan nihil karena berada di PTKP) | (Estimasi: Mungkin tidak dikenakan pajak) |
10.000.000 | (Estimasi: Tergantung PTKP dan tarif pajak progresif yang berlaku) | (Estimasi: Sejumlah tertentu akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku) |
20.000.000 | (Estimasi: Sejumlah signifikan akan dikenakan pajak karena masuk ke tarif pajak yang lebih tinggi) | (Estimasi: Sejumlah signifikan akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku) |
Catatan: Angka-angka di atas merupakan estimasi dan dapat berbeda berdasarkan peraturan perpajakan terbaru dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada Maret 2025. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk perhitungan yang akurat.
Mekanisme Pemotongan Pajak THR
Pemotongan pajak THR dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) berdasarkan penghasilan bruto karyawan setelah dikurangi dengan beberapa komponen yang diizinkan. Pemotongan pajak ini dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang progresif. Sistem pemotongan pajak ini bertujuan agar pajak terbayar tepat waktu dan sesuai dengan kewajiban perpajakan karyawan.
Contoh Perhitungan Pajak THR dengan Berbagai Komponen Penghasilan
Misalnya, seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp 15.000.000 mendapatkan THR sebesar Rp 7.500.000. Selain THR, karyawan tersebut juga memiliki penghasilan lain seperti gaji pokok, tunjangan, dan lembur. Perhitungan pajak THR akan mempertimbangkan total penghasilan bruto dalam satu bulan, termasuk THR, kemudian dikurangi dengan PTKP dan dihitung berdasarkan tarif pajak progresif yang berlaku. Hasilnya adalah jumlah pajak yang harus dipotong dari THR.
Alur Perhitungan Pajak THR (Flowchart)
Berikut ilustrasi alur perhitungan pajak THR. Perlu diingat bahwa flowchart ini adalah representasi sederhana dan mungkin tidak mencakup semua detail yang ada dalam perhitungan pajak sebenarnya. Konsultasikan dengan ahli perpajakan untuk panduan yang lebih lengkap.
- Hitung total penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan + lembur + THR).
- Kurangi penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Hitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak progresif yang berlaku.
- Potong pajak terutang dari THR.
- Bayarkan sisa THR kepada karyawan.
Perbedaan Perhitungan Pajak THR untuk Karyawan Menikah dan Belum Menikah
Perbedaan utama terletak pada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Karyawan yang sudah menikah umumnya memiliki PTKP yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang belum menikah. PTKP yang lebih tinggi akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang harus dibayarkan pun akan lebih rendah.
Kewajiban Perusahaan dan Karyawan Terkait Pajak THR
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Namun, proses pemberian THR ini juga memiliki implikasi pajak yang perlu dipahami baik oleh perusahaan maupun karyawan. Pemahaman yang baik akan kewajiban perpajakan ini penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak THR
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas THR yang diberikan kepada karyawan. Besaran PPh yang dipotong mengikuti aturan pajak penghasilan Pasal 21. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan pembayaran THR dan pajak yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem pelaporan pajak yang telah ditentukan. Ketepatan waktu pelaporan dan pembayaran pajak ini sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi.
Hak dan Kewajiban Karyawan Terkait Pajak THR yang Dipotong
Karyawan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 dari THR tersebut. Kewajiban karyawan adalah memastikan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karyawan juga berhak mendapatkan bukti potong pajak (formulir 1721-A1) sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Panduan Langkah Demi Langkah Menghitung dan Melaporkan Pajak THR
- Hitung penghasilan bruto THR: Jumlah THR yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak.
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): PTKP disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan.
- Hitung penghasilan kena pajak (PKP): Penghasilan bruto THR dikurangi PTKP.
- Tentukan tarif pajak: Tarif pajak penghasilan Pasal 21 ditentukan berdasarkan PKP.
- Hitung PPh Pasal 21 yang terutang: PKP dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
- Potong PPh Pasal 21 dari THR: Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dipotong langsung dari THR karyawan.
- Setorkan PPh Pasal 21 ke DJP: Perusahaan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke rekening DJP sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Laporkan THR dan PPh Pasal 21 yang dipotong: Melalui sistem pelaporan pajak online DJP, perusahaan melaporkan data THR dan PPh Pasal 21 yang dipotong.
Cara Mengisi Formulir Pelaporan Pajak THR yang Benar
Formulir pelaporan pajak THR umumnya dilakukan secara online melalui sistem e-Filing DJP. Data yang perlu diisi meliputi: Nama perusahaan, NPWP perusahaan, periode THR, data karyawan (nama, NPWP, penghasilan bruto THR, PPh Pasal 21 yang dipotong), dan total PPh Pasal 21 yang disetorkan. Petunjuk pengisian formulir umumnya tersedia di website DJP. Perusahaan disarankan untuk teliti dalam mengisi formulir agar terhindar dari kesalahan pelaporan.
Daftar Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar atau Melaporkan Pajak THR
Jenis Pelanggaran | Sanksi |
---|---|
Terlambat membayar pajak | Denda sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, misalnya bunga keterlambatan. |
Terlambat melaporkan pajak | Denda sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. |
Pelaporan pajak yang tidak benar | Denda dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, bahkan bisa sampai pidana. |
Perubahan dan Pembaruan Aturan Pajak THR 2025
Menjelang tahun 2025, penting untuk mencermati potensi perubahan regulasi perpajakan yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Perubahan ini dapat berdampak signifikan pada perhitungan pajak THR karyawan swasta, sehingga pemahaman yang baik akan membantu dalam mempersiapkan diri.
Potensi Perubahan Peraturan Perpajakan THR 2025
Pemerintah mungkin akan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perpajakan THR untuk tahun 2025. Penyesuaian ini bisa berupa perubahan pada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), besaran tarif pajak, atau bahkan mekanisme pengenaan pajak THR itu sendiri. Sebagai contoh, bisa saja pemerintah menaikkan PTKP sehingga mengurangi jumlah THR yang dikenakan pajak. Atau sebaliknya, pemerintah mungkin akan menyesuaikan tarif pajak penghasilan sehingga mempengaruhi besaran pajak yang terutang.
Dampak Perubahan Peraturan terhadap Perhitungan Pajak THR Karyawan Swasta
Perubahan peraturan perpajakan akan langsung berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayar karyawan swasta. Jika PTKP dinaikkan, maka jumlah THR yang dikenakan pajak akan berkurang, sehingga pajak yang harus dibayar juga berkurang. Sebaliknya, jika tarif pajak dinaikkan atau PTKP diturunkan, maka pajak yang harus dibayar akan meningkat. Perubahan ini perlu diantisipasi agar karyawan dapat mempersiapkan diri secara finansial.
Prediksi Potensi Perubahan Besaran Pajak THR 2025
Memprediksi besaran pajak THR 2025 secara pasti sulit dilakukan tanpa adanya pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, dengan melihat tren kenaikan upah minimum regional (UMR) dan inflasi, dapat diprediksi bahwa pemerintah mungkin akan melakukan penyesuaian pada PTKP untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagai ilustrasi, jika UMR naik signifikan dan inflasi tinggi, kemungkinan besar PTKP juga akan dinaikkan, sehingga mengurangi besaran pajak THR yang harus dibayarkan.
Skenario Perhitungan Pajak THR dengan Pertimbangan Potensi Perubahan Aturan
Mari kita asumsikan skenario berikut: Seorang karyawan swasta menerima THR sebesar Rp 10.000.000. Pada tahun 2024, misalnya, PTKP adalah Rp 54.000.000 dan tarif pajak 5%. Jika di tahun 2025 PTKP naik menjadi Rp 60.000.000, maka pajak yang terutang akan berkurang. Namun, jika tarif pajak naik menjadi 7%, maka pajak yang terutang akan meningkat meskipun PTKP naik. Perhitungan yang akurat tentunya memerlukan informasi resmi terbaru mengenai PTKP dan tarif pajak yang berlaku di tahun 2025.
Skenario | PTKP (Rp) | Tarif Pajak (%) | THR (Rp) | Pajak Terutang (Rp) |
---|---|---|---|---|
Skenario 1 (2024) | 54.000.000 | 5 | 10.000.000 | 250.000 |
Skenario 2 (2025 – PTKP Naik) | 60.000.000 | 5 | 10.000.000 | 0 |
Skenario 3 (2025 – Tarif Naik) | 60.000.000 | 7 | 10.000.000 | 0 |
Sumber Informasi Terpercaya Terkait Pajak THR
Informasi terbaru dan terpercaya mengenai pajak THR dapat diperoleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan publik juga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Pertanyaan Umum Seputar Pajak THR Maret 2025 Karyawan Swasta
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan mengenai pajak THR bagi karyawan swasta pada Maret 2025. Penjelasan di bawah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlakuan pajak THR dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Perbedaan THR dan Gaji serta Perlakuan Pajaknya
THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji memiliki perbedaan signifikan dalam perlakuan pajaknya. Gaji merupakan penghasilan tetap yang diterima secara periodik, sementara THR merupakan pembayaran tambahan yang diberikan pada momen tertentu, seperti hari raya keagamaan. Pajak penghasilan (PPh) untuk gaji dipotong setiap bulan melalui sistem payroll, sedangkan pajak THR dihitung berdasarkan penghasilan bruto THR ditambah dengan penghasilan lain yang diterima dalam satu bulan tersebut, kemudian dipotong sesuai dengan aturan PPh Pasal 21.
Perhitungan Pajak THR dengan Penghasilan Tambahan
Jika karyawan memiliki penghasilan tambahan selain gaji, seperti bonus, lembur, atau komisi, maka penghasilan tambahan tersebut akan digabungkan dengan THR untuk menghitung pajak. Perhitungannya didasarkan pada total penghasilan bruto dalam satu bulan, yang kemudian dikurangi dengan berbagai pengurangan yang diizinkan, seperti biaya jabatan dan iuran pensiun. Hasilnya akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku.
Sebagai contoh, jika THR sebesar Rp 5.000.000 dan penghasilan tambahan Rp 2.000.000, maka total penghasilan bruto adalah Rp 7.000.000. Pajak yang terutang akan dihitung berdasarkan total ini. Perhitungan pajak yang tepat sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak atau menggunakan aplikasi perhitungan pajak yang terpercaya.
Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karyawan berhak untuk menuntut pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai hak dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dapat diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan.
Sumber Informasi Terbaru dan Terpercaya tentang Peraturan Pajak THR
Informasi terbaru dan terpercaya mengenai peraturan pajak THR dapat diperoleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Situs ini menyediakan berbagai publikasi, peraturan, dan panduan yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk aturan mengenai THR. Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak juga dapat membantu memahami peraturan yang berlaku secara lebih detail.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaporkan Pajak THR dengan Benar
Perusahaan yang tidak melaporkan pajak THR dengan benar dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Besaran sanksi akan bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak dapat berdampak serius bagi perusahaan, termasuk risiko hukum dan reputasi perusahaan.
Ilustrasi Perhitungan Pajak THR: Pajak THR Maret 2025 Karyawan Swasta
Memahami perhitungan pajak THR sangat penting bagi karyawan swasta agar dapat mempersiapkan diri secara finansial. Berikut ini disajikan beberapa ilustrasi perhitungan pajak THR untuk karyawan dengan berbagai kondisi penghasilan dan status perkawinan. Perhitungan ini didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku dan bersifat umum, sehingga angka yang tertera dapat bervariasi tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan pajak yang berlaku.
Perlu diingat bahwa perhitungan ini merupakan ilustrasi dan tidak menggantikan konsultasi dengan konsultan pajak profesional. Setiap kasus perpajakan memiliki kekhususannya sendiri.
Perhitungan Pajak THR untuk Karyawan Belum Menikah
Berikut ilustrasi perhitungan pajak THR untuk karyawan belum menikah dengan beberapa skenario penghasilan. Perhitungan ini mempertimbangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk karyawan belum menikah dan menggunakan tarif pajak progresif.
Skenario | Besar THR | PTKP | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Pajak Penghasilan (PPh) |
---|---|---|---|---|
Skenario 1 | Rp 5.000.000 | Rp 54.000.000 | Rp 0 (THR < PKP) | Rp 0 |
Skenario 2 | Rp 10.000.000 | Rp 54.000.000 | Rp 0 (THR < PKP) | Rp 0 |
Skenario 3 | Rp 20.000.000 | Rp 54.000.000 | Rp 0 (THR < PKP) | Rp 0 |
Skenario 4 | Rp 70.000.000 | Rp 54.000.000 | Rp 16.000.000 | Rp 2.080.000 (Ilustrasi, perhitungan pajak progresif) |
Perhitungan Pajak THR untuk Karyawan Menikah dan Memiliki Tanggungan
Ilustrasi berikut menunjukkan perhitungan pajak THR untuk karyawan menikah dengan satu orang tanggungan. PTKP akan berbeda dengan karyawan yang belum menikah.
Skenario | Besar THR | PTKP (Menikah, 1 Tanggungan) | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Pajak Penghasilan (PPh) |
---|---|---|---|---|
Skenario 1 | Rp 5.000.000 | Rp 63.000.000 | Rp 0 (THR < PKP) | Rp 0 |
Skenario 2 | Rp 15.000.000 | Rp 63.000.000 | Rp 0 (THR < PKP) | Rp 0 |
Skenario 3 | Rp 80.000.000 | Rp 63.000.000 | Rp 17.000.000 | Rp 2.210.000 (Ilustrasi, perhitungan pajak progresif) |
Catatan: Angka PPh dalam tabel merupakan ilustrasi dan dapat berbeda tergantung tarif pajak yang berlaku dan penghasilan tahunan. Perhitungan yang akurat memerlukan perhitungan yang lebih detail.
Contoh Kasus dan Solusi Perhitungan Pajak THR
Memahami perhitungan pajak THR bisa jadi rumit, terutama bagi karyawan dengan penghasilan tambahan seperti tunjangan dan adanya potongan-potongan lainnya. Contoh kasus berikut akan mengilustrasikan bagaimana perhitungan pajak THR dilakukan secara lebih kompleks dan langkah-langkah penyelesaiannya.
Kasus ini akan menggambarkan perhitungan pajak THR untuk karyawan dengan berbagai komponen penghasilan dan potongan, sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait perhitungan pajak THR.
Kasus Perhitungan Pajak THR Karyawan
Bu Ani bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan swasta. Gaji pokoknya Rp 15.000.000 per bulan. Selain gaji pokok, Bu Ani juga menerima tunjangan makan Rp 1.000.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp 500.000 per bulan, dan bonus kinerja sebesar Rp 2.000.000 yang diberikan pada bulan Maret. Bu Ani juga memiliki potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150.000 per bulan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 200.000 per bulan. Berapa pajak THR Bu Ani yang harus dipotong?
Langkah-langkah Perhitungan Pajak THR Bu Ani
- Hitung Penghasilan Bruto THR: THR Bu Ani dihitung berdasarkan gaji pokok satu bulan, yaitu Rp 15.000.000.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) THR: PKP dihitung dengan menjumlahkan penghasilan bruto THR dengan penghasilan tambahan (bonus kinerja) dikurangi dengan potongan-potongan.
PKP = (Gaji Pokok THR + Bonus Kinerja) – (Potongan BPJS Kesehatan + Potongan BPJS Ketenagakerjaan) = (Rp 15.000.000 + Rp 2.000.000) – (Rp 150.000 + Rp 200.000) = Rp 16.650.000
- Hitung Pajak Penghasilan (PPh) THR: PPh dihitung berdasarkan PKP dan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku. Misalnya, asumsikan tarif PPh 21 untuk PKP Rp 16.650.000 adalah 15%.
PPh THR = PKP x Tarif PPh 21 = Rp 16.650.000 x 15% = Rp 2.497.500
- Pajak THR yang dipotong: Pajak THR yang dipotong dari THR Bu Ani adalah Rp 2.497.500. Jumlah ini akan dipotong dari total THR yang diterima Bu Ani.
Catatan Penting
Perhitungan di atas merupakan contoh ilustrasi dan dapat berbeda tergantung peraturan perpajakan yang berlaku dan penghasilan masing-masing karyawan. Untuk perhitungan yang akurat, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan aplikasi perhitungan pajak yang terpercaya. Besaran tunjangan dan potongan juga dapat bervariasi antar perusahaan.