Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025 Panduan Lengkap

Memahami Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Perjanjian Kerja Karyawan merupakan fondasi hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Di tahun 2025, pemahaman yang komprehensif tentang elemen-elemen penting dalam perjanjian ini semakin krusial, mengingat dinamika dunia kerja yang terus berubah. Artikel ini akan menguraikan elemen-elemen kunci dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025, perbedaan antara perjanjian tetap dan kontrak, poin-poin penting untuk dinegosiasikan, contoh klausul perlindungan karyawan, dan perbandingan singkat dengan peraturan sebelumnya.

Isi

Elemen-elemen Penting dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Sebuah Surat Perjanjian Kerja Karyawan yang sah dan efektif harus memuat beberapa elemen penting. Kejelasan dan detail dalam setiap poin akan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang. Berikut beberapa elemen kunci yang perlu diperhatikan:

  • Identitas Pihak: Nama lengkap, alamat, dan nomor identitas (KTP) baik dari karyawan maupun perusahaan.
  • Jabatan dan Tugas: Deskripsi pekerjaan yang jelas dan rinci, termasuk tanggung jawab dan wewenang karyawan.
  • Gaji dan Tunjangan: Besaran gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, kesehatan, dll.), dan cara pembayaran yang tercantum secara detail.
  • Masa Kerja: Jangka waktu perjanjian, baik itu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun tidak tertentu (tetap).
  • Cuti dan Libur: Ketentuan mengenai cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan hari libur nasional.
  • Jaminan Sosial: Ketentuan mengenai kepesertaan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Syarat dan prosedur PHK, termasuk kompensasi yang akan diterima karyawan.
  • Kerahasiaan: Klausul yang mengatur tentang kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Sanksi dan Hukum yang Berlaku: Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran perjanjian dan hukum yang berlaku.

Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap dan Kontrak

Perbedaan utama antara perjanjian kerja tetap dan kontrak terletak pada jangka waktu perjanjian. Perjanjian kerja tetap tidak memiliki batas waktu tertentu, sedangkan perjanjian kerja kontrak memiliki jangka waktu yang telah ditentukan.

Aspek Perjanjian Kerja Tetap Perjanjian Kerja Kontrak
Jangka Waktu Tidak terbatas waktu Terbatas waktu, biasanya 1-2 tahun, dapat diperpanjang
Hak Karyawan Lebih banyak hak, termasuk pesangon jika di PHK Hak lebih terbatas, pesangon umumnya lebih kecil atau tidak ada
Kepastian Kerja Lebih tinggi Lebih rendah

Poin-Poin Penting untuk Dinegosiasikan dalam Perjanjian Kerja

Sebelum menandatangani perjanjian kerja, karyawan perlu memahami poin-poin penting yang dapat dinegosiasikan untuk memastikan kesepakatan yang adil dan menguntungkan. Jangan ragu untuk bernegosiasi secara profesional dan santun.

  • Gaji dan Tunjangan: Mencari kesepakatan gaji yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman.
  • Cuti: Menentukan jumlah cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya yang dibutuhkan.
  • Jam Kerja: Memastikan jam kerja yang fleksibel dan sesuai dengan keseimbangan kehidupan kerja.
  • Peluang Pengembangan Karir: Mendapatkan komitmen perusahaan untuk pengembangan karir.
  • Ketentuan PHK: Memastikan adanya klausul PHK yang adil dan melindungi hak karyawan.

Contoh Klausul Perlindungan Hak Karyawan Terkait Cuti dan Jaminan Sosial

Berikut contoh klausul yang dapat dimasukkan dalam perjanjian kerja untuk melindungi hak karyawan terkait cuti dan jaminan sosial:

Karyawan berhak atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan selama masa cuti sakit dan cuti melahirkan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perbandingan Peraturan Perjanjian Kerja di Indonesia Tahun 2025 dengan Tahun Sebelumnya

Peraturan perjanjian kerja di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian. Perubahan UU Cipta Kerja telah membawa dampak signifikan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Di tahun 2025, fokusnya cenderung pada fleksibilitas kerja, peningkatan produktivitas, dan perlindungan hak pekerja yang lebih seimbang. Perbandingan detail memerlukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku pada setiap tahunnya, namun secara umum, terdapat tren menuju keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Format Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Surat Perjanjian Kerja (SPK) merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. SPK yang baik dan komprehensif akan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Berikut ini contoh format SPK yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan jenis karyawan.

Format Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025 yang Komprehensif

Berikut ini contoh format Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025 yang disusun dalam bentuk . Tabel ini menyajikan bagian perjanjian, penjelasannya, contoh isi, dan pertimbangan hukum yang relevan. Ingatlah bahwa contoh ini bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi spesifik perusahaan dan karyawan.

Bagian Perjanjian Penjelasan Contoh Isi Pertimbangan Hukum
Identitas Pihak Identifikasi perusahaan dan karyawan secara lengkap dan akurat. PT. Maju Jaya Indonesia, beralamat di Jl. Sukses No. 1, Jakarta, diwakili oleh Bapak Budi Santoso (Direktur) dan Karyawan bernama lengkap Andi Wijaya, beralamat di Jl. Sejahtera No. 5, Jakarta. Pasal 1365 KUHPerdata tentang perjanjian.
Jabatan dan Tugas Uraian tugas dan tanggung jawab karyawan secara detail. Karyawan akan bekerja sebagai Programmer dengan tugas dan tanggung jawab mengembangkan dan memelihara aplikasi perusahaan. Kepastian hukum mengenai tugas dan tanggung jawab.
Gaji dan Tunjangan Besaran gaji pokok, tunjangan, dan cara pembayaran. Gaji pokok Rp. 8.000.000,- per bulan, tunjangan makan Rp. 500.000,- per bulan, dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulannya. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan tentang upah.
Masa Kerja dan Percobaan Lama masa kerja dan masa percobaan (jika ada). Masa kerja selama 1 tahun, dengan masa percobaan selama 3 bulan. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tentang masa percobaan.
Jam Kerja Jam kerja harian dan mingguan, termasuk hari libur. Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB, Minggu dan hari libur nasional libur. Ketentuan mengenai jam kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan.
Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan secara jelas. Perusahaan wajib memberikan gaji dan tunjangan sesuai kesepakatan, karyawan wajib menaati peraturan perusahaan dan menyelesaikan tugasnya dengan baik. Perjanjian harus timbal balik dan adil.
Sanksi Sanksi atas pelanggaran perjanjian. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan, termasuk teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja. Perjanjian harus mengandung unsur sanksi agar memiliki efek jera.
Klausula Penyelesaian Sengketa Cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Tempat dan Tanggal Tempat dan tanggal penandatanganan perjanjian. Jakarta, 1 Januari 2025 Syarat sahnya perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Paruh Waktu

Surat Perjanjian Kerja untuk karyawan paruh waktu perlu mencantumkan secara spesifik jam kerja dan hari kerja yang disepakati. Contohnya, karyawan hanya bekerja 4 jam per hari, 3 hari dalam seminggu.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Magang

Perjanjian kerja magang menekankan pada aspek pembelajaran dan pengembangan keterampilan. Perjanjian ini perlu mencantumkan program pelatihan yang akan diikuti, durasi magang, dan kemungkinan adanya kompensasi (jika ada).

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan dengan Masa Percobaan

Perjanjian kerja dengan masa percobaan umumnya memiliki durasi lebih pendek, misalnya 3 bulan. Selama masa percobaan, perusahaan dapat mengevaluasi kinerja karyawan sebelum memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Tambahan (Addendum) untuk Perubahan Gaji, Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Addendum merupakan surat tambahan yang mengubah isi perjanjian kerja yang sudah ada. Dalam hal perubahan gaji, addendum harus mencantumkan besaran gaji baru, tanggal mulai berlaku, dan alasan perubahan gaji.

Aspek Hukum dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Surat Perjanjian Kerja (SPK) merupakan landasan hukum yang krusial dalam hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja. Kejelasan dan keabsahan SPK sangat penting untuk menghindari potensi sengketa dan memastikan hak serta kewajiban kedua belah pihak terpenuhi. Tahun 2025, meskipun tidak menandai perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan secara fundamental, tetap memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap aspek hukum yang berlaku agar SPK yang dibuat efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dampak Hukum Perjanjian Kerja yang Tidak Sah atau Tidak Lengkap

Perjanjian kerja yang tidak sah atau tidak lengkap dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang merugikan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Ketidaklengkapan dapat meliputi hal-hal seperti ketidakjelasan mengenai upah, jam kerja, hak cuti, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Perjanjian yang tidak sah, misalnya karena dibuat di bawah tekanan atau tanpa persetujuan yang bebas, dapat dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini dapat mengakibatkan pemberi kerja harus membayar kompensasi kepada karyawan atas kerugian yang diderita, atau sebaliknya. Akibatnya, proses rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menjadi lebih rumit dan berpotensi menimbulkan biaya hukum yang signifikan.

Potensi Sengketa Perjanjian Kerja dan Penyelesaiannya

Beberapa potensi sengketa yang sering terjadi dalam perjanjian kerja meliputi upah, jam kerja lembur, cuti, PHK, dan pelanggaran hak-hak karyawan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur bipartit (musyawarah antara karyawan dan pemberi kerja), jalur tripartit (melibatkan mediator dari instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan), atau jalur litigasi (melalui pengadilan hubungan industrial). Proses mediasi dan konsiliasi biasanya didahulukan untuk mencapai kesepakatan damai sebelum memasuki jalur pengadilan. Keberadaan SPK yang lengkap dan jelas sangat membantu dalam proses penyelesaian sengketa karena memberikan landasan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak.

Peraturan Perundang-undangan yang Relevan

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Surat Perjanjian Kerja Karyawan di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan, dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur aspek ketenagakerjaan di daerah masing-masing. UU Ketenagakerjaan mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban karyawan dan pemberi kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan PHK. Peraturan pelaksana dan Perda memberikan detail lebih lanjut dan penyesuaian berdasarkan kondisi daerah masing-masing. Penting bagi pemberi kerja dan karyawan untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan ini dalam menyusun dan melaksanakan SPK.

Konsekuensi Hukum Pelanggaran Perjanjian

Pelanggaran perjanjian kerja oleh pemberi kerja atau karyawan dapat berakibat pada tuntutan hukum. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan SPK, misalnya tidak membayar upah sesuai kesepakatan atau melakukan PHK tanpa alasan yang sah, dapat dikenakan sanksi berupa denda, ganti rugi, bahkan hukuman pidana. Karyawan yang melanggar SPK, misalnya dengan melakukan tindakan indisipliner atau wanprestasi, dapat dikenakan sanksi berupa teguran, skorsing, atau bahkan PHK. Keabsahan dan kelengkapan SPK akan sangat berpengaruh dalam menentukan berat ringannya sanksi yang dijatuhkan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan bagi karyawan. Secara umum, hak karyawan meliputi hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, cuti tahunan, jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Sementara itu, kewajiban karyawan meliputi mematuhi peraturan perusahaan, melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan, menjaga kerahasiaan perusahaan, dan menjaga etika kerja yang baik. Rincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban karyawan dapat ditemukan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

Tips dan Trik Menyusun Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Merancang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang efektif dan melindungi kedua belah pihak—karyawan dan perusahaan—merupakan langkah krusial dalam hubungan kerja yang profesional. SPK yang baik bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas, mencegah potensi konflik di masa mendatang. Berikut beberapa tips dan trik untuk menyusun SPK yang komprehensif dan terhindar dari ambiguitas.

Merumuskan Klausa yang Jelas dan Tidak Ambigu

Kejelasan merupakan kunci utama dalam setiap klausula SPK. Hindari penggunaan istilah yang multitafsir atau bahasa yang bertele-tele. Setiap poin harus dirumuskan secara spesifik dan terukur. Misalnya, bukan hanya menulis “gaji sesuai standar perusahaan”, tetapi cantumkan besaran gaji, metode pembayaran (bulanan, mingguan), dan komponen gaji lainnya (tunjangan, bonus, dll). Demikian pula, uraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab karyawan, target kinerja yang terukur, serta konsekuensi jika target tidak tercapai. Gunakan bahasa hukum yang baku namun tetap mudah dipahami.

Mencegah Kesalahan Umum dalam Menyusun Perjanjian Kerja

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam penyusunan SPK antara lain: tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian, ketidakjelasan mengenai hak cuti, kurangnya detail tentang mekanisme penyelesaian sengketa, dan tidak adanya klausula tentang kerahasiaan informasi perusahaan. Pastikan semua aspek penting tersebut tercakup dalam SPK. Perhatikan pula aspek legalitas, sesuaikan isi perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Ketenagakerjaan.

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli Hukum

Meskipun terdapat banyak contoh SPK yang tersedia, konsultasi dengan ahli hukum tetap sangat dianjurkan. Ahli hukum dapat membantu memastikan bahwa SPK yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan kedua belah pihak secara optimal. Mereka juga dapat memberikan masukan mengenai klausula-klausula yang perlu diperhatikan secara khusus, terutama dalam hal aspek hukum yang kompleks.

Daftar Periksa Kelengkapan Surat Perjanjian

Sebelum menandatangani SPK, gunakan daftar periksa berikut untuk memastikan kelengkapan dokumen:

  • Identitas lengkap perusahaan dan karyawan
  • Jabatan dan deskripsi pekerjaan
  • Besaran gaji dan tunjangan
  • Jangka waktu perjanjian kerja
  • Hak dan kewajiban karyawan
  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Ketentuan mengenai cuti dan izin
  • Prosedur penyelesaian sengketa
  • Klausula kerahasiaan
  • Tanda tangan dan materai

Visualisasi Informasi dalam Perjanjian Kerja

Untuk memudahkan pemahaman, informasi dalam SPK dapat divisualisasikan, misalnya dengan diagram alur. Diagram alur dapat menggambarkan alur proses tertentu, seperti alur pengaduan atau prosedur kenaikan gaji. Visualisasi ini membuat informasi lebih mudah dicerna dan mengurangi potensi misinterpretasi. Sebagai contoh, diagram alur dapat menampilkan langkah-langkah yang harus diikuti karyawan jika ingin mengajukan cuti atau jika terjadi sengketa.

Hal-Hal Penting dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Surat Perjanjian Kerja Karyawan 2025

Surat Perjanjian Kerja (SPK) merupakan dokumen hukum yang krusial bagi hubungan antara karyawan dan perusahaan. SPK yang baik dan jelas akan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang. Memahami poin-poin penting dalam pembuatan dan pengelolaan SPK sangatlah vital, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami terkait SPK di tahun 2025.

Poin-Poin Penting dalam Pembuatan Surat Perjanjian Kerja Karyawan

Membuat Surat Perjanjian Kerja yang efektif memerlukan ketelitian dan pemahaman hukum ketenagakerjaan. Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

  • Identitas Pihak yang Berkontrak: Pastikan identitas perusahaan dan karyawan tercantum lengkap dan akurat, termasuk alamat, nomor telepon, dan NPWP.
  • Uraian Pekerjaan: Tuliskan secara detail dan spesifik tugas dan tanggung jawab karyawan. Hindari deskripsi yang ambigu.
  • Gaji dan Tunjangan: Sebutkan secara jelas besarnya gaji pokok, tunjangan (transportasi, makan, kesehatan, dll.), dan jadwal pembayaran gaji.
  • Masa Kerja: Tentukan jangka waktu perjanjian kerja, baik itu untuk jangka waktu tertentu (kontrak) atau tidak tertentu (tetap).
  • Hak dan Kewajiban: Jelaskan secara rinci hak dan kewajiban baik perusahaan maupun karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketentuan Pengakhiran Perjanjian Kerja: Sebutkan syarat dan prosedur pengakhiran perjanjian kerja, termasuk alasan-alasan yang dibenarkan dan kompensasi yang diberikan.
  • Kerahasiaan: Sertakan klausul kerahasiaan informasi perusahaan jika diperlukan.
  • Klausul Penyelesaian Sengketa: Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul, misalnya melalui mediasi atau arbitrase.
  • Tanda Tangan dan Materai: Pastikan surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilengkapi dengan materai yang sesuai.

Langkah-Langkah Penyelesaian Sengketa Surat Perjanjian Kerja

Terjadinya sengketa dalam hubungan kerja adalah hal yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan terstruktur.

Langkah pertama adalah berupaya menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika musyawarah gagal, dapat ditempuh jalur mediasi dibantu oleh mediator independen. Jika mediasi juga gagal, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur arbitrase atau pengadilan ketenagakerjaan. Setiap jalur memiliki prosedurnya masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan Pertimbangannya

Banyak sumber yang menyediakan contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan, baik secara online maupun offline. Anda dapat menemukannya di situs web pemerintah, konsultan hukum, atau buku-buku hukum ketenagakerjaan. Namun, perlu diingat bahwa menggunakan contoh yang sudah ada perlu kehati-hatian.

  • Kelebihan: Menggunakan contoh dapat memberikan gambaran umum dan memudahkan dalam penyusunan SPK.
  • Kekurangan: Contoh yang ada mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan spesifik perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, perlu penyesuaian dan konsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Perubahan Perjanjian Kerja dan Konsekuensi Hukumnya

Perubahan perjanjian kerja yang sudah disepakati harus dilakukan secara tertulis dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Perubahan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan sepihak tanpa persetujuan bersama dapat berakibat pada gugatan hukum dari pihak yang dirugikan.

  • Prosedur: Buatlah addendum atau surat perjanjian tambahan yang memuat perubahan yang disepakati. Kedua belah pihak harus menandatangani dan menyepakati addendum tersebut.
  • Konsekuensi Hukum: Perubahan perjanjian kerja yang tidak sah dapat menyebabkan perselisihan dan gugatan hukum. Hal ini dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak.

Perbedaan Perjanjian Kerja Tetap dan Kontrak serta Dampak Hukumnya

Perjanjian kerja tetap dan kontrak memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal durasi dan hak-hak karyawan. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa hukum.

  • Perjanjian Kerja Tetap (PKWT): Tidak memiliki batas waktu tertentu dan berakhir jika ada alasan yang sah, seperti pensiun atau meninggal dunia. Karyawan memiliki hak yang lebih terjamin dibandingkan dengan karyawan kontrak.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Memiliki jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Hak-hak karyawan pada umumnya diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
  • Dampak Hukum: Penggunaan jenis perjanjian kerja yang salah dapat berakibat pada tuntutan hukum dari karyawan. Misalnya, jika perusahaan menggunakan PKWT secara terus menerus untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan karyawan dapat menuntut status kepegawaian tetap.

About victory