Pengertian Pelayanan Publik yang Baik Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, …
Read More »