Pengertian MOU Sekolah dan Puskesmas Memorandum of Understanding (MOU) merupakan kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang berisi tentang komitmen bersama untuk mencapai tujuan tertentu. MOU bersifat non-legally binding, artinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal seperti perjanjian kontrak, namun memiliki kekuatan moral dan etika yang tinggi. …
Read More »