Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025

Cara Akses dan Registrasi e-SPT

Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025 – Membuat SPT Tahunan secara online melalui e-SPT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan kemudahan dan efisiensi. Proses registrasi dan akses ke sistem e-SPT relatif mudah, namun perlu ketelitian dalam mengikuti langkah-langkahnya. Panduan berikut akan membantu Anda melalui proses tersebut.

Isi

Akses Website DJP Online

Langkah pertama adalah mengakses website resmi DJP Online. Pastikan Anda menggunakan browser yang terupdate dan koneksi internet yang stabil. Alamat website resmi DJP akan selalu tertera di situs resmi pemerintah atau dapat dicari melalui mesin pencari dengan kata kunci “DJP Online”. Setelah mengakses situs tersebut, Anda akan melihat tampilan antarmuka utama yang menampilkan berbagai menu dan informasi terkait pajak.

Registrasi Akun Baru di DJP Online

Bagi pembayar pajak yang belum memiliki akun DJP Online, registrasi akun baru diperlukan. Proses ini melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti secara berurutan. Berikut gambaran ilustrasi proses registrasi:

  1. Halaman Utama DJP Online: Tampilan awal akan menampilkan berbagai menu dan informasi. Cari menu “Daftar/Registrasi” atau yang serupa. Biasanya terletak di bagian atas atau samping halaman.
  2. Formulir Registrasi: Setelah mengklik menu registrasi, Anda akan diarahkan ke formulir registrasi online. Formulir ini meminta informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, alamat email, dan nomor telepon yang aktif.
  3. Verifikasi Email: Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP Online. Klik tautan verifikasi di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Pengaturan Password: Setelah verifikasi email, Anda akan diminta untuk membuat password yang kuat dan mudah diingat. Pastikan password memenuhi kriteria keamanan yang ditentukan oleh sistem, seperti kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol.
  5. Profil Pengguna: Setelah berhasil membuat password, Anda akan diarahkan ke halaman profil pengguna. Anda dapat melengkapi data diri dan informasi lain yang diperlukan di halaman ini.

Contoh pengisian data: Pada formulir registrasi, Anda akan diminta mengisi NIK sesuai KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif yang sering Anda akses, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Pastikan semua data yang diinput akurat dan sesuai dengan data resmi.

Contoh Pengisian Data Pribadi dan Validasi Data

Validasi data sangat penting untuk memastikan kelancaran proses registrasi. Sistem akan melakukan pengecekan data yang Anda masukkan, misalnya validasi NIK, format email, dan nomor telepon. Jika ada data yang tidak valid, sistem akan memberikan pesan kesalahan dan Anda perlu memperbaikinya sebelum melanjutkan proses registrasi. Contohnya, jika NIK yang dimasukkan salah, sistem akan menampilkan pesan kesalahan “NIK tidak ditemukan” atau sejenisnya.

Potensi Masalah dan Pemecahan Masalah

Beberapa masalah yang mungkin dihadapi saat registrasi antara lain: koneksi internet yang buruk, NIK yang salah, email tidak terverifikasi, atau lupa password. Untuk mengatasi koneksi internet yang buruk, pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika NIK salah, periksa kembali NIK Anda di KTP. Jika email tidak terverifikasi, periksa folder spam atau junk mail Anda. Jika lupa password, gunakan fitur “Lupa Password” yang biasanya tersedia di halaman login.

Perbandingan Registrasi e-SPT dengan Cara Konvensional

Aspek Registrasi e-SPT Cara Konvensional
Kemudahan Akses Mudah diakses kapan saja dan di mana saja melalui internet Membutuhkan kunjungan langsung ke kantor pajak
Kecepatan Proses Proses registrasi dan pengisian SPT lebih cepat Prosesnya lebih lama dan membutuhkan waktu untuk antri
Efisiensi Lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas dan waktu perjalanan Kurang efisien karena membutuhkan banyak kertas dan waktu perjalanan
Biaya Gratis Potensi biaya tambahan seperti ongkos transportasi

Mengisi Formulir e-SPT Tahunan 2025

Mengisi formulir e-SPT Tahunan 2025 membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan. Proses ini melibatkan pengumpulan data penghasilan, pengurangan, dan potongan pajak sepanjang tahun pajak. Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah pengisian formulir e-SPT, baik untuk karyawan maupun wirausahawan.

Jenis Formulir e-SPT dan Status Pajak

Jenis formulir e-SPT yang digunakan bergantung pada status pekerjaan dan penghasilan Anda. Secara umum, karyawan menggunakan formulir 1770SS, sedangkan wirausahawan menggunakan formulir 1770. Namun, perlu diingat bahwa jenis formulir dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebaiknya selalu mengacu pada website resmi DJP untuk memastikan formulir yang tepat.

Pengisian Data Penghasilan, Potongan Pajak, dan Pengurangan

Bagian ini merupakan inti dari pengisian e-SPT. Data yang akurat sangat penting untuk menghitung pajak terutang yang benar. Berikut contoh pengisian untuk beberapa bagian penting:

  • Penghasilan Bruto: Jumlah total penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya. Contoh: Seorang karyawan dengan gaji Rp 60.000.000 per tahun akan mencantumkan angka tersebut di kolom penghasilan bruto.
  • Potongan Pajak (PPh 21): Jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Contoh: Jika bukti potong PPh 21 menunjukkan potongan pajak Rp 5.000.000, maka angka tersebut dicantumkan di kolom potongan PPh 21.
  • Pengurangan: Berupa pengurangan yang diizinkan oleh peraturan perpajakan, seperti iuran pensiun, premi asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Contoh: Jika iuran pensiun sebesar Rp 3.000.000, maka dicantumkan di kolom pengurangan yang sesuai.

Kode-Kode yang Sering Digunakan dalam e-SPT

Memahami kode-kode dalam formulir e-SPT akan mempermudah proses pengisian. Berikut tabel beberapa kode yang umum digunakan:

Kode Keterangan
41101 Gaji/Penghasilan dari pekerjaan
41111 Tunjangan Hari Raya (THR)
41115 Bonus
41108 Penghasilan usaha
41112 Keuntungan penjualan aset

Catatan: Tabel ini hanya contoh sebagian kecil kode yang ada. Daftar kode lengkap dapat ditemukan di website resmi DJP.

Memasukkan Data Lampiran Pendukung

Data lampiran pendukung, seperti bukti potong PPh 21, bukti donasi, dan bukti pengeluaran lainnya, sangat penting untuk mendukung data yang diinput dalam formulir e-SPT. Sistem e-SPT biasanya menyediakan fitur untuk mengunggah file-file pendukung tersebut. Pastikan file yang diunggah dalam format yang sesuai dengan ketentuan DJP.

Contoh Pengisian e-SPT: Karyawan vs. Wirausahawan

Perbedaan status pekerjaan akan menghasilkan perbedaan data yang diinput dalam e-SPT. Berikut contoh sederhana:

Karyawan: Data utamanya adalah penghasilan bruto dari gaji, tunjangan, dan potongan PPh 21 yang tertera di bukti potong. Pengurangan mungkin mencakup iuran pensiun dan premi asuransi kesehatan.

Wirausahawan: Data utamanya adalah penghasilan bruto dari usaha, dikurangi biaya-biaya operasional usaha. Pengurangan mungkin mencakup biaya perjalanan bisnis, penyusutan aset, dan lain sebagainya. Wajib juga melaporkan penghasilan dan pengeluaran usaha secara detail.

Memeriksa dan Mengoreksi Data e-SPT

Setelah mengisi data pada formulir e-SPT, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah memeriksa dan mengoreksi data tersebut. Ketelitian dalam tahap ini akan mencegah kesalahan yang dapat berakibat pada proses pengajuan SPT yang tertunda atau bahkan penolakan. Memastikan keakuratan data merupakan kunci keberhasilan pelaporan pajak.

Cara Memeriksa Kebenaran Data e-SPT

Memeriksa data e-SPT dapat dilakukan secara bertahap. Pertama, periksa kembali setiap isian formulir, mulai dari data identitas, penghasilan, pengurangan, hingga penghasilan neto. Bandingkan data yang diinput dengan bukti-bukti pendukung seperti bukti potong 1721-A1, bukti pembayaran pajak, dan laporan keuangan. Perhatikan detail angka dan pastikan tidak ada kekeliruan penulisan atau perhitungan. Sistem e-SPT biasanya menyediakan fitur ringkasan atau rekapitulasi data yang memudahkan proses pengecekan ini. Manfaatkan fitur tersebut untuk melihat gambaran keseluruhan data yang telah diinput.

Langkah-Langkah Mengoreksi Data e-SPT yang Salah

Jika ditemukan kesalahan data, segera lakukan koreksi. Sistem e-SPT umumnya menyediakan fitur koreksi yang mudah digunakan. Biasanya, Anda cukup mengklik bagian data yang salah, lalu mengubahnya dengan data yang benar. Setelah melakukan perubahan, jangan lupa untuk menyimpan perubahan tersebut dan melakukan pengecekan ulang. Pastikan data yang sudah dikoreksi sudah benar dan sesuai dengan bukti pendukung. Beberapa sistem e-SPT juga akan memberikan konfirmasi atau peringatan jika ada data yang tidak konsisten atau tidak valid.

Kesalahan Umum Pengisian e-SPT dan Cara Mengatasinya

Beberapa kesalahan umum sering terjadi saat mengisi e-SPT. Berikut beberapa contohnya dan cara mengatasinya:

  • Kesalahan penulisan data identitas: Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP. Jika terdapat kesalahan, segera lakukan koreksi sebelum menyimpan e-SPT.
  • Kesalahan perhitungan penghasilan: Periksa kembali perhitungan penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, dan pajak terutang. Gunakan kalkulator pajak online atau konsultan pajak jika diperlukan untuk memastikan keakuratan perhitungan.
  • Kesalahan pengisian kode bukti potong: Pastikan kode bukti potong yang diinput sesuai dengan bukti potong yang dimiliki. Kesalahan kode ini dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem.
  • Lupa melampirkan bukti pendukung: Pastikan semua bukti pendukung yang diperlukan telah dilampirkan sesuai ketentuan. Ketidaklengkapan bukti pendukung dapat menyebabkan proses pengajuan SPT tertunda.

Tips dan Trik Mengisi e-SPT Tanpa Kesalahan

Untuk menghindari kesalahan saat mengisi e-SPT, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

  • Siapkan data dan dokumen pendukung terlebih dahulu: Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai pengisian e-SPT. Hal ini akan mempermudah proses pengisian dan meminimalisir kesalahan.
  • Isi e-SPT dengan teliti dan cermat: Perhatikan setiap detail isian dan pastikan semua data akurat dan sesuai dengan bukti pendukung.
  • Lakukan pengecekan berkala: Jangan langsung menyimpan e-SPT setelah selesai diisi. Lakukan pengecekan ulang secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Manfaatkan fitur bantuan dan panduan yang tersedia: Sistem e-SPT biasanya menyediakan fitur bantuan dan panduan yang dapat membantu Anda dalam proses pengisian.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika diperlukan: Jika Anda merasa kesulitan atau ragu dalam mengisi e-SPT, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Ilustrasi Halaman Koreksi e-SPT

Halaman koreksi e-SPT biasanya menampilkan data yang telah diinput sebelumnya. Di samping setiap data, terdapat kolom atau tombol untuk melakukan perubahan. Fitur pencarian data juga biasanya tersedia untuk mempermudah menemukan data yang ingin dikoreksi. Terdapat pula tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan dan tombol “Batal” untuk membatalkan perubahan. Sistem umumnya akan menampilkan pesan konfirmasi setelah perubahan data berhasil disimpan. Beberapa sistem juga akan menampilkan ringkasan perubahan yang telah dilakukan untuk memastikan keakuratan koreksi.

Mengirim dan Mencetak e-SPT: Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025

Setelah menyelesaikan pengisian data dan melakukan validasi pada e-SPT Tahunan 2025, langkah selanjutnya adalah mengirimkan dan mencetak bukti penerimaan SPT tersebut. Proses ini memastikan bahwa laporan pajak Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjadi bukti pelaporan pajak Anda.

Pengiriman e-SPT melalui Website Resmi DJP

Untuk mengirimkan e-SPT, akses situs web resmi DJP dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun DJP Online Anda menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu “e-Filing” dan pilih jenis SPT yang akan dikirim, yaitu SPT Tahunan 2025.
  3. Unggah file e-SPT yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan file tersebut telah terisi lengkap dan valid.
  4. Verifikasi kembali data yang tertera sebelum melakukan pengiriman. Periksa kesesuaian data dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.
  5. Klik tombol “Kirim”. Sistem akan memproses pengiriman e-SPT Anda.

Proses pengiriman akan ditunjukkan melalui tampilan halaman yang menampilkan progres pengiriman. Setelah proses selesai, akan muncul notifikasi yang menginformasikan status pengiriman e-SPT Anda, misalnya berupa nomor bukti penerimaan atau pesan konfirmasi lainnya. Hal ini menandakan bahwa SPT Anda telah berhasil terkirim.

Mencetak Bukti Penerimaan e-SPT

Setelah e-SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik. Bukti ini penting sebagai bukti resmi bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan 2025. Berikut cara mencetaknya:

  1. Setelah proses pengiriman selesai, sistem akan menampilkan halaman konfirmasi yang berisi nomor bukti penerimaan e-SPT dan informasi terkait lainnya. Halaman ini biasanya menampilkan detail SPT yang telah dikirim, tanggal dan jam pengiriman, serta statusnya.
  2. Cari tombol “Cetak” atau “Download” pada halaman konfirmasi tersebut. Tombol ini biasanya terletak di bagian atas atau bawah halaman.
  3. Pilih format file yang diinginkan (biasanya PDF) dan klik tombol tersebut. File bukti penerimaan akan diunduh ke perangkat Anda.
  4. Simpan file tersebut di tempat yang aman dan mudah diakses untuk keperluan arsip.

Ilustrasi tampilan halaman konfirmasi pengiriman umumnya menampilkan nomor bukti penerimaan (yang unik untuk setiap SPT), tanggal dan waktu pengiriman, nama wajib pajak, NPWP, dan status pengiriman (berhasil atau gagal). Konfirmasi ini biasanya berupa halaman web yang bisa langsung di-screenshot atau di-download sebagai file PDF.

Pencetakan e-SPT dalam Berbagai Format, Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025

Selain bukti penerimaan, Anda juga dapat mencetak e-SPT dalam berbagai format, misalnya PDF. Hal ini berguna untuk keperluan arsip pribadi atau jika dibutuhkan untuk keperluan lain.

  1. Setelah login ke DJP Online, akses riwayat e-SPT yang telah dikirim.
  2. Cari SPT Tahunan 2025 yang ingin dicetak dan pilih opsi “Cetak” atau “Download”.
  3. Pilih format file yang diinginkan (misalnya PDF) dan klik tombol tersebut. File e-SPT akan diunduh ke perangkat Anda.

Format PDF umumnya dipilih karena sifatnya yang mudah dibaca di berbagai perangkat dan tidak mudah diubah.

Kendala Teknis dan Solusi Penyelesaiannya

Beberapa kendala teknis mungkin terjadi selama proses pengiriman e-SPT. Berikut beberapa kemungkinan kendala dan solusinya:

Kendala Solusi
Koneksi internet terputus Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum memulai proses pengiriman. Coba refresh halaman atau ulangi proses pengiriman setelah koneksi stabil.
File e-SPT terlalu besar Pastikan ukuran file e-SPT Anda tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem DJP Online. Kompresi file mungkin diperlukan.
Kesalahan pada file e-SPT Periksa kembali file e-SPT Anda untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau format. Lakukan validasi ulang sebelum pengiriman.
Sistem DJP Online sedang mengalami gangguan Coba akses situs DJP Online beberapa saat kemudian. Anda juga dapat menghubungi layanan bantuan DJP untuk informasi lebih lanjut.

Format dan Jenis File e-SPT

Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025

Membuat dan mengirimkan SPT Tahunan secara online memerlukan pemahaman yang baik tentang format dan jenis file yang diterima oleh sistem DJP Online. Ketepatan dalam hal ini akan memastikan proses pelaporan pajak Anda berjalan lancar dan terhindar dari kendala teknis. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai format dan jenis file e-SPT.

Format File e-SPT dan Ukuran Maksimal

Sistem e-SPT DJP Online umumnya menerima file dengan format tertentu, biasanya berupa file terkompresi seperti .zip atau .rar. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengiriman data yang mungkin cukup besar. Ukuran file maksimal yang diizinkan biasanya ditentukan oleh sistem dan dapat bervariasi, namun umumnya tidak melebihi batas tertentu (misalnya, 50 MB). Sebaiknya selalu periksa ketentuan terbaru di situs resmi DJP Online sebelum mengirimkan SPT Anda untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku.

Jenis Formulir e-SPT dan Persyaratan Pengisiannya

Terdapat berbagai jenis formulir e-SPT yang tersedia, disesuaikan dengan status dan jenis penghasilan wajib pajak. Setiap formulir memiliki persyaratan pengisian yang berbeda, meliputi data pribadi, data penghasilan, data pengurangan, dan lain sebagainya. Kesalahan dalam pengisian dapat mengakibatkan penolakan atau penundaan proses pengajuan SPT Anda.

Tabel Jenis Formulir e-SPT dan Kriteria Penggunaannya

Kode Formulir Nama Formulir Kriteria Pengguna
1770 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari berbagai sumber
1770 S SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tertentu yang memenuhi kriteria tertentu
1771 SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak Badan
1770 SS SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Super Sederhana Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tertentu yang memenuhi kriteria tertentu

Catatan: Tabel di atas merupakan contoh dan dapat berbeda dengan formulir yang tersedia di tahun pajak 2025. Selalu cek informasi terbaru di website resmi DJP.

Perbedaan Format e-SPT dengan Cara Pelaporan Pajak Lainnya

e-SPT menawarkan kemudahan dan efisiensi dibandingkan dengan cara pelaporan pajak konvensional (manual). Pelaporan manual memerlukan pengisian formulir fisik dan pengiriman langsung ke kantor pajak, rentan terhadap kesalahan dan membutuhkan waktu lebih lama. e-SPT, di sisi lain, memungkinkan pengisian dan pengiriman SPT secara online, lebih cepat, praktis, dan meminimalisir kesalahan.

Contoh Nama File e-SPT yang Sesuai Standar

Untuk memastikan file e-SPT Anda mudah dikenali dan terorganisir, gunakan penamaan file yang sistematis. Contoh: SPT_Tahunan_NamaWajibPajak_NPWP_TahunPajak.zip. Misalnya: SPT_Tahunan_BudiSantoso_123456789012345_2024.zip. Pastikan nama file tidak mengandung karakter spesial yang tidak diperbolehkan.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar e-SPT Tahunan 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Online 2025

Berikut ini beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait pengisian dan pengiriman e-SPT Tahunan 2025. Informasi ini diharapkan dapat membantu Anda dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Lupa Kata Sandi Akun DJP Online

Jika Anda lupa kata sandi akun DJP Online, berikut langkah-langkah untuk memulihkannya:

  1. Kunjungi situs web DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  2. Pada halaman login, klik tautan “Lupa Kata Sandi”.
  3. Ikuti petunjuk yang diberikan sistem. Anda mungkin diminta untuk memasukkan NPWP, alamat email terdaftar, atau menjawab pertanyaan keamanan.
  4. Sistem akan mengirimkan tautan reset kata sandi ke alamat email Anda yang terdaftar.
  5. Klik tautan tersebut dan ikuti petunjuk untuk membuat kata sandi baru. Pastikan kata sandi baru Anda kuat dan mudah diingat.
  6. Setelah berhasil mengubah kata sandi, Anda dapat kembali login ke akun DJP Online Anda.

Mengatasi Kesalahan Saat Mengirim e-SPT

Terdapat beberapa penyebab terjadinya error saat pengiriman e-SPT. Berikut langkah-langkah pemecahan masalah yang sistematis:

  1. Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil dan lancar. Coba gunakan koneksi internet yang berbeda jika memungkinkan.
  2. Verifikasi Data: Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan pada e-SPT. Pastikan semua data akurat dan lengkap. Kesalahan data sering menjadi penyebab utama error.
  3. Perbarui Browser dan Plugin: Pastikan browser Anda sudah diperbarui ke versi terbaru dan plugin yang digunakan juga sudah update. Terkadang, versi browser yang usang dapat menyebabkan konflik.
  4. Bersihkan Cache dan Cookie: Hapus cache dan cookie browser Anda. Data yang tersimpan dapat mengganggu proses pengiriman.
  5. Hubungi Helpdesk DJP: Jika masalah tetap berlanjut setelah mencoba langkah-langkah di atas, hubungi helpdesk DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Konsekuensi Pengiriman e-SPT Terlambat

Pengiriman e-SPT yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa denda administrasi yang besarannya bervariasi tergantung pada jenis pajak dan lamanya keterlambatan. Untuk informasi detail mengenai besaran denda, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan perpajakan terbaru atau menghubungi kantor pajak setempat.

Sumber Bantuan Pengisian e-SPT

Anda dapat memperoleh bantuan pengisian e-SPT melalui beberapa saluran, antara lain:

  • Website DJP Online: Situs web DJP Online menyediakan panduan dan tutorial lengkap mengenai pengisian e-SPT.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda dapat mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.
  • Call Center DJP: Hubungi call center DJP untuk mendapatkan informasi dan bantuan melalui telepon.
  • Konsultan Pajak: Jika Anda memerlukan bantuan yang lebih intensif, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.

Perbedaan Pengisian e-SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Pengisian e-SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan memiliki perbedaan signifikan, terutama pada jenis formulir dan data yang dibutuhkan. Wajib Pajak Orang Pribadi umumnya menggunakan formulir 1770, 1770S, atau 1770SS, sedangkan Wajib Pajak Badan menggunakan formulir 1771. Data yang dibutuhkan juga berbeda, misalnya data penghasilan, potongan pajak, dan jenis transaksi bisnis. Wajib Pajak Badan harus melaporkan data keuangan perusahaan secara lebih detail dibandingkan Wajib Pajak Orang Pribadi.

About victory