Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

Panduan Lengkap Membuat SPT Tahunan Badan 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025 – Membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan untuk tahun pajak 2025 membutuhkan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Panduan ini akan memberikan langkah-langkah detail dan sistematis untuk membantu Anda dalam proses pembuatan SPT Tahunan Badan, termasuk persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, contoh kasus, dan potensi kesalahan yang perlu dihindari.

Isi

Langkah-langkah Pembuatan SPT Tahunan Badan 2025

Proses pembuatan SPT Tahunan Badan 2025 melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan secara berurutan. Ketelitian dalam setiap langkah sangat krusial untuk menghindari kesalahan dan memastikan pelaporan pajak yang akurat.

  1. Pengumpulan Data dan Dokumen: Kumpulkan semua data keuangan perusahaan selama tahun pajak 2024, termasuk laporan laba rugi, neraca, bukti-bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan: Hitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Perhatikan pengurangan pajak yang diizinkan, seperti biaya-biaya operasional yang dapat dibebankan.
  3. Pengisian Formulir SPT Tahunan 1771: Isi formulir SPT Tahunan 1771 secara lengkap dan akurat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan data keuangan yang telah dihitung sebelumnya. Perhatikan kolom-kolom yang wajib diisi dan ikuti instruksi pengisian yang tertera.
  4. Verifikasi dan Pengecekan: Sebelum menyampaikan SPT, lakukan verifikasi dan pengecekan kembali seluruh data dan perhitungan yang telah dilakukan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian formulir.
  5. Penyerahan SPT Tahunan: Sampaikan SPT Tahunan 1771 secara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pembuatan SPT Tahunan Badan. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pelaporan pajak.

  • NPWP Badan
  • Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca)
  • Bukti Pembayaran Pajak
  • Dokumen pendukung lainnya (misalnya, bukti transaksi, faktur pajak, dan lain-lain)

Contoh Kasus Pembuatan SPT Tahunan Badan untuk Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM)

Berikut contoh kasus sederhana untuk perusahaan UKM. Perusahaan “Maju Jaya” memiliki penghasilan bruto Rp 500.000.000 dan biaya operasional Rp 200.000.000 pada tahun pajak 2024. Setelah dikurangi biaya operasional, laba kena pajak adalah Rp 300.000.000. Dengan tarif PPh Badan 22%, maka PPh terutang adalah Rp 66.000.000.

Alur Pembuatan SPT Tahunan Badan 2025 (Diagram Alir)

Berikut ilustrasi alur pembuatan SPT Tahunan Badan 2025. Prosesnya dimulai dari pengumpulan data dan berakhir dengan penyerahan SPT. Setiap tahapan harus dilakukan secara teliti dan berurutan.

(Ilustrasi diagram alir dapat digambarkan sebagai berikut: Mulai -> Pengumpulan Data -> Perhitungan Pajak -> Pengisian Formulir -> Verifikasi -> Penyerahan SPT -> Selesai)

Potensi Kesalahan Umum dan Solusinya

Beberapa kesalahan umum sering terjadi dalam pembuatan SPT Tahunan Badan. Memahami potensi kesalahan ini dan solusinya akan membantu Anda dalam menghindari masalah di kemudian hari.

Kesalahan Umum Solusi
Kesalahan dalam perhitungan laba kena pajak Lakukan pengecekan ulang perhitungan dengan teliti dan konsultasikan dengan konsultan pajak jika diperlukan.
Pengisian formulir yang tidak lengkap atau tidak akurat Periksa kembali seluruh data yang telah diisi dan pastikan kesesuaiannya dengan data keuangan.
Terlambat dalam menyampaikan SPT Rencanakan dan atur waktu dengan baik agar SPT dapat disampaikan tepat waktu.

Memahami Jenis-Jenis Pajak Badan dan Pengisiannya

Pajak Badan merupakan kewajiban perpajakan bagi badan usaha di Indonesia. Memahami jenis-jenis pajak badan dan cara pengisian SPT Tahunan Badan 2025 sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi. Penjelasan berikut akan memberikan gambaran umum mengenai berbagai jenis pajak badan, perhitungannya, dan cara pengisian formulir SPT Tahunan Badan 2025.

Jenis-Jenis Pajak Badan di Indonesia Tahun 2025

Di Indonesia, beberapa jenis pajak badan yang berlaku pada tahun 2025 (perlu diingat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah, sehingga informasi ini bersifat umum dan perlu divalidasi dengan peraturan terbaru) antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Badan merupakan pajak utama yang dikenakan atas penghasilan neto badan usaha. PPN dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, sedangkan PPnBM dikenakan atas barang-barang mewah tertentu.

Contoh Perhitungan Pajak Badan

Berikut contoh perhitungan sederhana, asumsikan PT Maju Jaya memiliki penghasilan bruto Rp 1.000.000.000 dan biaya operasional Rp 600.000.000. Penghasilan neto adalah Rp 400.000.000 (Rp 1.000.000.000 – Rp 600.000.000). Dengan tarif PPh Badan 22%, pajak yang terutang adalah Rp 88.000.000 (Rp 400.000.000 x 22%). Perhitungan ini merupakan penyederhanaan dan tidak termasuk potensi pengurangan pajak lainnya. Perhitungan yang lebih akurat memerlukan pertimbangan yang lebih detail mengenai komponen-komponen yang relevan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Tabel Perbandingan Jenis Pajak Badan dan Kewajiban Pelaporannya

Jenis Pajak Dasar Pengenaan Pajak Tarif Kewajiban Pelaporan
PPh Badan Penghasilan Neto 22% (dapat bervariasi tergantung peraturan) SPT Tahunan PPh Badan
PPN Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak 11% (dapat bervariasi tergantung jenis barang/jasa) SPT Masa PPN
PPnBM Penjualan Barang Mewah Tertentu Variatif tergantung jenis barang SPT Masa PPnBM

Catatan: Tabel di atas merupakan gambaran umum dan tarif pajak dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi detail dan terbaru harus selalu dikonsultasikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengisian Formulir SPT Tahunan Badan 2025

Pengisian SPT Tahunan Badan 2025 memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan. Setiap jenis pajak badan memiliki formulir dan kolom pengisian yang berbeda. Untuk PPh Badan, misalnya, Anda perlu mengisi data penghasilan, biaya, dan pengurangan pajak lainnya. Untuk PPN dan PPnBM, data yang dibutuhkan meliputi penjualan, pembelian, dan kredit pajak masukan. Sangat disarankan untuk menggunakan bantuan konsultan pajak atau mempelajari panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pengisian SPT yang akurat dan benar.

Implikasi Perpajakan untuk Berbagai Jenis Badan Usaha

Implikasi perpajakan berbeda-beda untuk setiap jenis badan usaha, seperti PT, CV, dan Firma. Perbedaan ini terutama terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab perpajakan. PT, sebagai badan hukum tersendiri, memiliki tanggung jawab perpajakan yang terpisah dari pemiliknya. Sementara itu, CV dan Firma memiliki struktur kepemilikan yang lebih sederhana dan tanggung jawab perpajakannya mungkin melibatkan para pemiliknya secara langsung. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat dianjurkan untuk memahami implikasi perpajakan yang spesifik bagi jenis badan usaha Anda.

Penggunaan e-Filing dan Sistem DJP Online

e-Filing DJP Online merupakan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan e-Filing menawarkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam proses pelaporan pajak. Panduan berikut akan memandu Anda melalui langkah-langkah penggunaan e-Filing DJP Online untuk SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025.

Langkah-langkah Pengisian SPT Tahunan Badan Melalui e-Filing DJP Online

Proses pengisian SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP Online terbagi dalam beberapa tahap. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi dan Login: Akses situs DJP Online dan lakukan registrasi jika belum memiliki akun. Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NPWP dan password yang telah didaftarkan.
  2. Pembuatan SPT: Pilih menu “SPT Tahunan Badan” dan pilih tahun pajak 2025. Sistem akan memandu Anda ke formulir SPT yang perlu diisi.
  3. Pengisian Data: Isi seluruh formulir SPT dengan data yang akurat dan lengkap. Pastikan semua informasi sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang Anda miliki.
  4. Verifikasi dan Validasi: Setelah selesai mengisi, lakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan tidak ada kesalahan. Sistem akan memberikan peringatan jika ada data yang tidak lengkap atau tidak valid.
  5. Penyerahan SPT: Setelah semua data terverifikasi, Anda dapat mengirimkan SPT Anda secara elektronik. Sistem akan memberikan bukti penerimaan SPT.

Antarmuka Sistem e-Filing DJP Online dan Fungsinya

Antarmuka e-Filing DJP Online dirancang user-friendly. Bagian utama yang terdapat pada sistem ini meliputi:

  • Menu Utama: Berisi pilihan menu utama seperti pembuatan SPT, riwayat SPT, pengisian data, dan bantuan.
  • Formulir SPT: Berisi formulir SPT yang perlu diisi dengan data yang lengkap dan akurat. Setiap field dalam formulir memiliki keterangan yang membantu pengguna memahami jenis data yang harus diinput.
  • Modul Verifikasi: Modul ini berfungsi untuk memvalidasi data yang telah diinput pengguna, memastikan keakuratan data sebelum SPT dikirimkan.
  • Modul Pengiriman: Modul ini memungkinkan pengguna untuk mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi.
  • Notifikasi: Sistem akan memberikan notifikasi terkait status SPT, seperti penerimaan atau penolakan.

Contoh Screenshot Proses Pengisian dan Pengiriman SPT

Misalnya, pada tahap pengisian data, layar akan menampilkan formulir dengan berbagai field seperti identitas perusahaan, data keuangan, dan data pajak. Setelah data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan data sebelum pengiriman. Pada tahap pengiriman, akan muncul konfirmasi pengiriman SPT dan nomor bukti penerimaan SPT.

Masalah Umum dan Solusinya

Beberapa masalah umum yang mungkin dihadapi saat menggunakan e-Filing DJP Online antara lain kesalahan input data, kendala jaringan internet, dan lupa password. Untuk mengatasi kesalahan input data, periksa kembali data yang diinput dan pastikan kesesuaiannya dengan bukti pendukung. Kendala jaringan internet dapat diatasi dengan memastikan koneksi internet stabil. Lupa password dapat diatasi dengan menggunakan fitur lupa password yang tersedia di sistem.

Perbandingan e-Filing dengan Metode Pelaporan Pajak Lainnya, Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

e-Filing menawarkan kemudahan dan efisiensi dibandingkan metode pelaporan pajak manual. Pelaporan manual memerlukan pengisian formulir fisik dan pengiriman langsung ke kantor pajak, yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar. e-Filing menghilangkan kendala geografis dan waktu, memungkinkan pelaporan pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan koneksi internet.

Format dan Contoh Pengisian SPT Tahunan Badan 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban bagi setiap badan usaha di Indonesia untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan badan. Pemahaman yang baik mengenai format dan cara pengisian SPT Tahunan Badan sangat penting untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu. Berikut ini penjelasan detail mengenai format dan contoh pengisian SPT Tahunan Badan 2025, dengan data fiktif untuk ilustrasi.

Contoh Formulir SPT Tahunan Badan 2025 Terisi

Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Badan 2025 dengan data fiktif. Perlu diingat bahwa data ini hanya untuk ilustrasi dan tidak dapat digunakan untuk pelaporan pajak sebenarnya. Pengisian SPT Tahunan Badan yang sebenarnya harus menggunakan data keuangan perusahaan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Misalnya, PT Maju Jaya, dengan NPWP 00.000.000.0-000.000, melaporkan penghasilan bruto sebesar Rp 1.000.000.000, biaya sebesar Rp 600.000.000, sehingga laba kena pajak sebesar Rp 400.000.000. Pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak badan yang berlaku, misalnya 22%, sehingga pajak terutang adalah Rp 88.000.000. Selanjutnya, dilakukan pengisian formulir dengan rincian tersebut.

Penjelasan Detail Kolom dan Bagian Formulir SPT Tahunan Badan 2025

Formulir SPT Tahunan Badan 2025 terdiri dari beberapa bagian, dimulai dari identitas wajib pajak, data keuangan, perhitungan pajak, hingga informasi pelengkap. Setiap kolom memiliki fungsi dan tujuan spesifik yang harus diisi dengan teliti dan akurat. Kesalahan pengisian dapat berakibat pada proses pelaporan yang terhambat atau bahkan sanksi administrasi.

  • Bagian Identitas Wajib Pajak: Meliputi NPWP, nama badan usaha, alamat, dan data kontak.
  • Bagian Data Keuangan: Mencakup penghasilan bruto, biaya, pendapatan neto, dan informasi lain yang relevan dengan perhitungan pajak.
  • Bagian Perhitungan Pajak: Menunjukkan perhitungan pajak terutang berdasarkan data keuangan yang telah dilaporkan.
  • Bagian Informasi Pelengkap: Berisi informasi tambahan yang diperlukan, seperti jenis usaha, status kepemilikan, dan lain sebagainya.

Kode dan Istilah dalam Formulir SPT Tahunan Badan 2025

Kode Istilah Penjelasan
A Penghasilan Bruto Total penghasilan sebelum dikurangi biaya
B Biaya Pengeluaran yang diizinkan secara fiskal
C Laba Kena Pajak Penghasilan Bruto dikurangi Biaya
D Pajak Penghasilan Terutang Hasil perhitungan pajak berdasarkan laba kena pajak

Contoh Pengisian Formulir untuk Berbagai Skenario Bisnis

Pengisian SPT Tahunan Badan akan berbeda tergantung jenis dan skala bisnis. Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang kompleks, misalnya perusahaan manufaktur dengan berbagai lini produksi, akan memiliki laporan keuangan yang lebih detail dibandingkan dengan perusahaan jasa kecil.

  • Perusahaan Dagang: Contoh pengisian akan berfokus pada penjualan, harga pokok penjualan, dan laba kotor.
  • Perusahaan Jasa: Contoh pengisian akan menekankan pada pendapatan jasa, biaya operasional, dan laba bersih.
  • Perusahaan Manufaktur: Contoh pengisian akan mencakup biaya produksi, biaya penjualan, dan laba usaha.

Contoh Penggunaan Lampiran dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan 2025

Beberapa lampiran diperlukan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Badan, seperti laporan keuangan audit, bukti potong pajak, dan lain sebagainya. Lampiran-lampiran ini berfungsi sebagai bukti pendukung data yang dilaporkan dalam formulir SPT.

  • Laporan Keuangan Audit: Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, memberikan validasi atas data keuangan yang dilaporkan.
  • Bukti Potong Pajak: Bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan, misalnya bukti potong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan lain sebagainya.
  • Neraca dan Laporan Laba Rugi: Dokumen ini menunjukkan posisi keuangan perusahaan secara rinci.

Deadline dan Sanksi Keterlambatan: Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025

Mengajukan SPT Tahunan Badan tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan konsekuensi finansial yang merugikan bagi perusahaan. Oleh karena itu, memahami tenggat waktu dan besaran denda yang berlaku sangatlah krusial.

Berikut ini informasi mengenai deadline pelaporan SPT Tahunan Badan 2025 dan sanksi yang berlaku jika terjadi keterlambatan. Informasi ini bersifat umum dan sebaiknya dikonfirmasi kembali dengan peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tanggal Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan Badan 2025

Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Namun, perlu diingat bahwa tanggal pasti dapat berbeda tergantung pada jenis badan usaha dan peraturan yang berlaku. Sangat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari situs resmi DJP untuk memastikan tanggal yang akurat.

Sanksi dan Denda Keterlambatan Pelaporan

Keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar. Selain denda, keterlambatan juga dapat berdampak pada reputasi perusahaan dan akses terhadap layanan perpajakan lainnya.

Besaran Sanksi Keterlambatan Berdasarkan Jumlah Keterlambatan

Lama Keterlambatan Besaran Denda (Persentase dari Pajak Terutang)
Kurang dari 3 bulan 2%
3-6 bulan 5%
Lebih dari 6 bulan 10%

Catatan: Besaran denda di atas merupakan ilustrasi dan dapat berbeda berdasarkan peraturan perpajakan terbaru. Harap selalu merujuk pada peraturan resmi dari DJP.

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki pajak terutang sebesar Rp 100.000.000 dan terlambat melaporkan SPT Tahunannya selama 4 bulan. Berdasarkan tabel di atas, denda yang dikenakan adalah 5% dari pajak terutang, yaitu Rp 5.000.000 (Rp 100.000.000 x 5%). Total yang harus dibayar perusahaan adalah Rp 105.000.000 (Rp 100.000.000 + Rp 5.000.000).

Prosedur Pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembebasan Denda Keterlambatan

Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan denda keterlambatan kepada DJP. Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung. Prosedur pengajuannya dapat dilihat di website resmi DJP atau dengan berkonsultasi langsung dengan petugas pajak. Biasanya, permohonan ini akan melalui proses verifikasi dan penilaian oleh pihak DJP sebelum keputusan akhir diberikan.

Pertanyaan Umum Seputar SPT Tahunan Badan 2025

Melaporkan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban bagi setiap badan usaha di Indonesia. Pemahaman yang baik mengenai proses pelaporan ini sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi. Berikut ini penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum seputar SPT Tahunan Badan 2025.

Definisi dan Penjelasan SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT ini berisi laporan mengenai penghasilan, biaya, dan pajak terutang badan usaha selama satu tahun pajak. Laporan ini digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha kepada negara. Ketepatan pelaporan SPT Tahunan Badan sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mendukung pembangunan nasional.

Kriteria dan Jenis Badan Usaha yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan Badan

Hampir semua jenis badan usaha di Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan Badan, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), CV (Commanditaire Vennootschap), Koperasi, dan Badan Usaha lainnya yang memiliki penghasilan kena pajak. Kriteria wajib lapor didasarkan pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Badan usaha yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, umumnya tidak wajib melapor.

Dokumen Pendukung yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dokumen pendukung sangat penting untuk mendukung kebenaran data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan. Kelengkapan dokumen ini akan mempermudah proses verifikasi dan mencegah potensi penolakan pelaporan. Berikut daftar dokumen pendukung yang umumnya dibutuhkan:

  • Bukti potong PPh Pasal 21, 22, 23, 25, dan 26.
  • Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Catatan Arus Kas) yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (AP) untuk badan usaha tertentu.
  • Bukti Pembayaran Pajak (SSP).
  • Faktur Pajak Masukan dan Keluaran.
  • Daftar aset dan kewajiban.
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan, seperti bukti transaksi, kontrak, dan sebagainya.

Cara Menghitung Kewajiban Pajak Badan

Perhitungan kewajiban pajak badan didasarkan pada penghasilan kena pajak (PKP) yang dihitung setelah dikurangi biaya-biaya yang diizinkan. Rumus dasar perhitungannya adalah: Pajak Penghasilan Badan = PKP x Tarif Pajak Penghasilan Badan. Tarif pajak penghasilan badan bervariasi tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagai contoh, jika PKP suatu badan usaha adalah Rp 100.000.000 dan tarif pajak penghasilan badan adalah 25%, maka pajak terutang adalah Rp 25.000.000. Perhitungan yang lebih kompleks mungkin diperlukan untuk badan usaha dengan struktur perpajakan yang lebih rumit, misalnya yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber.

Contoh Kasus: PT Maju Jaya memiliki PKP sebesar Rp 500.000.000 dan tarif pajak 22%. Maka, pajak terutang adalah Rp 110.000.000 (Rp 500.000.000 x 22%).

Prosedur Koreksi dan Pembetulan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, badan usaha wajib melakukan pembetulan. Pembetulan dapat dilakukan dengan mengajukan SPT Pembetulan melalui sistem e-Filing DJP. Dalam SPT Pembetulan, wajib pajak perlu menjelaskan secara detail kesalahan yang terjadi dan menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk mendukung pembetulan tersebut. Pengajuan SPT Pembetulan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pembetulan dapat mengakibatkan sanksi administrasi.

About victory