Memahami SPT Tahun 2025: SPT Adalah Singkatan Dari 2025
SPT Adalah Singkatan Dari 2025 – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penghasilan dan kewajiban pajaknya selama satu tahun pajak. Pengisian dan pelaporan SPT ini merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Ketepatan dan kejelasan dalam pelaporan SPT sangat penting untuk mendukung penerimaan negara dan terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan.
SPT, singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan kewajiban wajib pajak setiap tahunnya. Ketahui konsekuensi jika Anda telat atau bahkan tidak melaporkan SPT, karena bisa dikenakan denda. Untuk informasi lebih detail mengenai besaran denda yang mungkin Anda hadapi, silahkan kunjungi halaman ini: Denda Tidak Lapor SPT 2025. Tepat waktu dalam melaporkan SPT sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan sanksi finansial.
Jadi, pastikan Anda memahami betul kewajiban pelaporan SPT Anda.
Jenis SPT yang ada beragam, disesuaikan dengan jenis wajib pajak dan jenis pajaknya. Secara umum, kita mengenal SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan. SPT PPh Orang Pribadi digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan, pengusaha, maupun profesional, untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak penghasilannya. Sementara SPT PPh Badan digunakan oleh badan usaha, seperti perusahaan perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan, untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya.
Perubahan Signifikan Peraturan Perpajakan Terkait SPT Tahun 2025
Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian dan penyempurnaan peraturan perpajakan. Meskipun detail peraturan perpajakan tahun 2025 masih menunggu pengumuman resmi, diperkirakan akan ada beberapa perubahan signifikan. Perubahan ini umumnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara. Contohnya, kemungkinan adanya penyederhanaan formulir SPT, integrasi sistem pelaporan yang lebih baik, atau penyesuaian batas PTKP.
Perbandingan SPT Tahun 2024 dan 2025
Perbandingan antara SPT tahun 2024 dan 2025 perlu menunggu peraturan resmi dari pemerintah. Namun, sebagai gambaran umum, perubahan yang mungkin terjadi dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel ini bersifat ilustrasi dan perlu diverifikasi dengan peraturan resmi yang akan dikeluarkan nantinya.
SPT, singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Nah, untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan mudah dan efisien, Anda bisa memanfaatkan layanan pelaporan online. Untuk itu, kunjungi situs Lapor SPT Tahunan Online 2025 untuk proses yang lebih praktis. Dengan begitu, pengisian dan pengiriman SPT Anda akan lebih terorganisir dan tepat waktu, sehingga kewajiban terkait SPT sebagai wajib pajak dapat terpenuhi dengan baik.
Ingat, memahami SPT adalah kunci kepatuhan pajak yang baik.
Aspek | SPT Tahun 2024 (Ilustrasi) | SPT Tahun 2025 (Prediksi) |
---|---|---|
Formulir | Formulir yang relatif kompleks | Formulir yang lebih sederhana dan mudah dipahami |
Sistem Pelaporan | Sistem pelaporan yang masih terpisah | Integrasi sistem pelaporan yang lebih baik, misalnya dengan sistem e-Filing yang lebih canggih |
Batas PTKP | Rp 54.000.000 per tahun (Ilustrasi) | Kemungkinan penyesuaian sesuai dengan inflasi dan daya beli |
Fitur Tambahan | Fitur pelaporan terbatas | Kemungkinan adanya fitur pelaporan yang lebih lengkap dan terintegrasi |
Potensi Kendala Pengisian SPT Tahun 2025
Meskipun pemerintah berupaya menyederhanakan proses pelaporan SPT, beberapa kendala masih berpotensi dihadapi wajib pajak. Salah satu kendala yang mungkin terjadi adalah kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap perubahan peraturan perpajakan. Kurangnya literasi digital juga dapat menjadi kendala bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan online. Selain itu, keterbatasan akses internet di beberapa daerah juga dapat menjadi hambatan dalam proses pelaporan SPT.
- Kurangnya sosialisasi peraturan perpajakan yang baru.
- Kesulitan mengakses sistem pelaporan online.
- Keterbatasan akses internet di daerah tertentu.
- Kompleksitas data yang harus dilaporkan.
Format dan Cara Pengisian SPT Tahun 2025
Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Meskipun aturan pajak dapat berubah, memahami format dan cara pengisian SPT tetap penting untuk memastikan kepatuhan pajak. Berikut penjelasan mengenai format dan cara pengisian SPT tahun 2025, perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan merupakan gambaran mengenai proses pengisian SPT, karena detailnya mungkin berubah sesuai dengan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Format SPT Terbaru Tahun 2025
Format SPT tahun 2025 diperkirakan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan kemudahan akses bagi wajib pajak. Kemungkinan besar akan tetap tersedia format SPT elektronik (e-SPT) yang dapat diakses melalui website DJP. Jenis SPT yang tersedia diperkirakan masih meliputi SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Badan, dan SPT PPN. Perbedaan utama terletak pada detail data yang perlu diisi sesuai dengan jenis SPT dan status wajib pajak.
Contoh Pengisian SPT
Berikut contoh pengisian SPT dengan data fiktif untuk ilustrasi. Perlu diingat, data ini hanya untuk tujuan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk pengisian SPT sebenarnya.
- SPT PPh Orang Pribadi: Misalnya, seorang karyawan dengan NPWP 12345678910111 dengan penghasilan bruto Rp 100.000.000, potongan PPh Pasal 21 Rp 10.000.000, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54.000.000 akan mengisi formulir dengan data tersebut, menghitung pajak terutang, dan melaporkan jumlah pajak yang telah dibayar.
- SPT PPh Badan: Misalnya, sebuah perusahaan PT Maju Jaya dengan NPWP 98765432109876 dengan penghasilan kena pajak Rp 500.000.000 akan mengisi formulir dengan detail penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Data-data pendukung seperti laporan keuangan perlu dilampirkan.
- SPT PPN: Misalnya, sebuah perusahaan perdagangan dengan NPWP 11223344556677 yang melakukan transaksi penjualan dengan nilai PPN Rp 50.000.000 akan melaporkan jumlah PPN terutang dan PPN yang telah dibayar.
Panduan Langkah Demi Langkah Pengisian SPT Tahun 2025 Secara Online
Pengisian SPT secara online umumnya melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses website DJP dan masuk ke sistem e-SPT.
- Pilih jenis SPT yang akan diisi.
- Masukkan NPWP dan data pribadi lainnya.
- Isi formulir SPT secara lengkap dan akurat.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Lakukan verifikasi dan kirim SPT.
- Simpan bukti penerimaan SPT.
Flowchart Pengisian SPT Secara Online
Berikut gambaran alur pengisian SPT secara online, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk flowchart dengan simbol-simbol standar seperti persegi panjang (proses), berlian (keputusan), dan panah (aliran). Alur dimulai dari akses website DJP, lalu memilih jenis SPT, memasukkan data, mengisi formulir, melakukan verifikasi, dan berakhir dengan pengiriman SPT dan penyimpanan bukti penerimaan.
SPT, singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan kewajiban wajib pajak setiap tahunnya. Nah, untuk tahun 2025, proses pelaporan SPT mungkin sedikit berbeda. Jika Anda ingin mempelajari cara melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan mudah, silahkan ikuti panduan lengkapnya di Tutorial Laporan SPT Tahunan 2025. Dengan memahami tutorial tersebut, Anda akan lebih siap dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Anda di tahun 2025.
Jadi, pastikan Anda memahami seluk-beluk SPT agar proses pelaporan berjalan lancar.
Pentingnya Mengisi SPT dengan Benar dan Tepat Waktu
Mengisi SPT dengan benar dan tepat waktu merupakan kewajiban setiap wajib pajak dan sangat penting untuk mendukung pembangunan negara. Ketidakpatuhan dapat berakibat sanksi administrasi berupa denda bahkan pidana. Dengan mengisi SPT dengan benar, kita berkontribusi pada penerimaan negara dan pembangunan infrastruktur.
Ketentuan dan Batas Waktu Pengisian SPT Tahun 2025
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Ketepatan waktu pengisian SPT sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran administrasi perpajakan. Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan dan batas waktu pengisian SPT tahun 2025, beserta sanksi yang berlaku.
SPT, singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan kewajiban wajib pajak setiap tahunnya. Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara membuatnya, khususnya untuk badan usaha di tahun 2025, kami sarankan untuk mengunjungi panduan lengkapnya di Cara Membuat SPT Tahunan Badan 2025. Dengan memahami proses pembuatan SPT, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan benar.
Ingat, memahami SPT Adalah Singkatan Dari Surat Pemberitahuan Tahunan sangat penting untuk kepatuhan perpajakan yang baik.
Batas Waktu Pengisian SPT Tahun 2025 untuk Berbagai Jenis SPT
Batas waktu pengisian SPT berbeda-beda tergantung jenis SPT yang diajukan. Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kantor pajak setempat untuk informasi terbaru dan paling akurat.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770): Umumnya jatuh tempo pada bulan Maret tahun berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, batas waktunya diperkirakan sekitar Maret 2026. Namun, WP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas mungkin memiliki batas waktu yang berbeda.
- SPT Tahunan PPh Badan (1771): Biasanya batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun pajak 2025, diperkirakan jatuh tempo pada bulan April 2026.
- SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 4(2): Batas waktu pelaporan SPT Masa berbeda-beda tergantung jenis pajaknya dan umumnya dilaporkan setiap bulan atau setiap triwulan. Jadwal lengkapnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Sanksi Keterlambatan atau Kegagalan Pengisian SPT
Keterlambatan atau kegagalan dalam mengisi SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung jenis SPT dan lamanya keterlambatan. Selain denda, WP juga berpotensi menghadapi pemeriksaan pajak lebih lanjut dan bahkan proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran perpajakan yang signifikan.
Konsekuensi Pelanggaran Pajak Terkait SPT
Pelanggaran pajak yang terkait dengan SPT dapat berdampak serius, mulai dari sanksi administrasi berupa denda, penagihan pajak, hingga pidana kurungan. Pemalsuan data dalam SPT merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada tuntutan hukum. Oleh karena itu, kejujuran dan ketelitian dalam mengisi SPT sangat penting.
Ringkasan Batas Waktu dan Sanksi SPT Tahun 2025
Jenis SPT | Batas Waktu (Perkiraan) | Sanksi Keterlambatan (Ilustrasi) |
---|---|---|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770) | Maret 2026 | Denda sebesar 100.000 – 1.000.000 (bervariasi tergantung jumlah pajak terutang dan lamanya keterlambatan) |
SPT Tahunan PPh Badan (1771) | April 2026 | Denda sebesar 1.000.000 – 5.000.000 (bervariasi tergantung jumlah pajak terutang dan lamanya keterlambatan) |
SPT Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 4(2) | Berbeda-beda, lihat situs DJP | Denda bervariasi tergantung jenis pajak dan lamanya keterlambatan. |
Infografis Batas Waktu dan Sanksi SPT Tahun 2025
Infografis ini akan menampilkan secara visual informasi penting terkait batas waktu pengisian SPT untuk berbagai jenis SPT di tahun 2025. Infografis tersebut akan mencakup jenis SPT, batas waktu pengisian, dan sanksi yang akan diterapkan jika terjadi keterlambatan. Desainnya akan dibuat sederhana, mudah dipahami, dan informatif, menggunakan warna-warna yang menarik perhatian. Bagan akan menampilkan informasi secara ringkas dan terstruktur, dengan penggunaan ikon yang relevan untuk memperjelas informasi. Selain itu, akan disertakan juga kontak DJP untuk informasi lebih lanjut.
Pertanyaan Umum Seputar SPT Tahun 2025
Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Memahami alur dan persyaratan pengisian SPT, terutama untuk tahun 2025, sangat penting untuk menghindari kesalahan dan sanksi. Berikut beberapa pertanyaan umum seputar SPT tahun 2025 dan jawabannya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi SPT Tahun 2025
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT tahun 2025 bergantung pada jenis SPT yang diajukan (1770, 1770S, 1771, dll.). Namun, secara umum, beberapa dokumen penting yang biasanya diperlukan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1), bukti pembayaran pajak lainnya (misalnya, bukti pembayaran PPh 23, PPh 25, atau bukti pembelian rumah untuk klaim pengurangan pajak), dan laporan keuangan jika Anda memiliki usaha sendiri. Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses pengisian SPT berjalan lancar.
Cara Mengatasi Kendala Saat Mengisi SPT Secara Online
Pengisian SPT secara online melalui e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun, kendala teknis seperti koneksi internet yang lambat atau lupa password dapat terjadi. Untuk mengatasi hal ini, pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika lupa password, ikuti prosedur reset password yang tersedia di situs e-Filing DJP. Selain itu, DJP menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui telepon atau email untuk bantuan teknis. Konsultasi dengan konsultan pajak juga bisa menjadi solusi jika kendala yang dihadapi cukup kompleks.
Keringanan Pajak atau Fasilitas bagi Wajib Pajak Tertentu di Tahun 2025
Pemerintah mungkin akan memberikan keringanan pajak atau fasilitas khusus bagi wajib pajak tertentu di tahun 2025. Kebijakan ini biasanya ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu atau sektor usaha yang membutuhkan dukungan. Informasi mengenai keringanan pajak dan fasilitas ini akan diumumkan secara resmi oleh DJP melalui situs web resmi, media massa, dan saluran komunikasi lainnya. Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari DJP agar tidak ketinggalan informasi penting terkait kebijakan ini. Sebagai contoh, di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pernah memberikan keringanan pajak untuk UMKM atau sektor pariwisata yang terdampak pandemi.
Cara Melaporkan Kesalahan dalam SPT yang Telah Diajukan, SPT Adalah Singkatan Dari 2025
Jika ditemukan kesalahan dalam SPT yang telah diajukan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT. Prosedur pembetulan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-Filing DJP. Wajib pajak perlu melengkapi formulir pembetulan dengan informasi yang benar dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung. Ketepatan waktu dalam melakukan pembetulan sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi. Untuk memastikan proses pembetulan berjalan lancar, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak jika Anda mengalami kesulitan.
Sumber Informasi Lebih Lanjut Mengenai SPT Tahun 2025
Informasi lengkap dan terpercaya mengenai SPT tahun 2025 dapat diperoleh melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu www.pajak.go.id. Situs ini menyediakan berbagai panduan, peraturan, dan informasi terkini seputar perpajakan. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan sesuai dengan kondisi perpajakan Anda.
Perubahan Kebijakan Pajak yang Berpengaruh pada SPT 2025
Tahun 2025 diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Perubahan-perubahan ini akan berdampak langsung pada cara wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menghitung kewajiban pajaknya. Pemahaman yang baik terhadap perubahan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemerintah berencana menurunkan tarif PPh untuk beberapa lapisan penghasilan wajib pajak orang pribadi. Misalnya, tarif PPh untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun diturunkan dari 5% menjadi 3%. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Dampaknya terhadap pengisian SPT adalah berkurangnya jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan. Wajib pajak hanya perlu menghitung pajak penghasilan mereka berdasarkan tarif baru yang lebih rendah. Sistem pengisian SPT secara online kemungkinan akan secara otomatis menyesuaikan perhitungan pajak berdasarkan tarif terbaru.
Contoh kasus: Seorang wajib pajak dengan penghasilan Rp 40 juta per tahun sebelumnya membayar PPh sebesar Rp 2 juta (5% x Rp 40 juta). Dengan tarif baru, pajak yang harus dibayarkan hanya Rp 1,2 juta (3% x Rp 40 juta), sehingga terjadi penghematan sebesar Rp 800.000.
Penyesuaian Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pemerintah juga kemungkinan akan menaikkan batas PTKP untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Kenaikan PTKP ini akan memberikan keringanan pajak bagi lebih banyak wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
Pengisian SPT akan terpengaruh karena jumlah penghasilan kena pajak akan berkurang. Dengan PTKP yang lebih tinggi, lebih banyak penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sehingga mengurangi jumlah pajak terutang. Sistem e-SPT akan otomatis menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan PTKP yang baru.
Contoh kasus: Seorang wajib pajak dengan penghasilan Rp 70 juta per tahun dan memiliki tiga orang tanggungan. Dengan PTKP yang dinaikkan, misalnya dari Rp 54 juta menjadi Rp 60 juta, penghasilan kena pajaknya berkurang dari Rp 16 juta menjadi Rp 10 juta. Hal ini akan menurunkan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan.
Perubahan Aturan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemungkinan terdapat penyesuaian tarif PPN atau perluasan jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN. Perubahan ini akan mempengaruhi pengisian SPT bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau memiliki transaksi yang dikenakan PPN.
Pengisian SPT akan memerlukan ketelitian dalam mencatat semua transaksi yang dikenakan PPN dan menghitung pajak masukan dan pajak keluaran. Sistem e-SPT akan membantu dalam perhitungan dan pelaporan PPN.
Contoh kasus: Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sebelumnya tidak dikenakan PPN atas barang yang dijualnya. Namun, dengan adanya perluasan jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN, perusahaan tersebut harus menghitung dan melaporkan PPN keluaran dalam SPT-nya. Sebaliknya, perusahaan juga harus mencatat dan melaporkan PPN masukan dari pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Dampak Perubahan Kebijakan Pajak Terhadap Berbagai Kelompok Wajib Pajak
Secara umum, perubahan kebijakan pajak tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sebagian besar wajib pajak. Wajib pajak dengan penghasilan rendah dan menengah akan merasakan keringanan beban pajak melalui penurunan tarif PPh dan kenaikan PTKP. Namun, bagi wajib pajak dengan penghasilan tinggi, dampaknya mungkin beragam tergantung pada jenis dan jumlah penghasilan mereka.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan Rendah dan Menengah: Mendapatkan keringanan pajak yang signifikan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan Tinggi: Dampaknya beragam, tergantung struktur penghasilan dan jenis investasi.
- Wajib Pajak Badan: Dampaknya bergantung pada jenis usaha dan perubahan peraturan yang terkait.
Ilustrasi Perhitungan Pajak Setelah Perubahan Kebijakan
Mari kita ambil contoh kasus seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp 80 juta per tahun dan memiliki satu orang tanggungan. Sebelum perubahan kebijakan, asumsikan PTKP Rp 54 juta dan tarif PPh progresif. Setelah perubahan kebijakan, asumsikan PTKP dinaikkan menjadi Rp 60 juta dan tarif PPh untuk penghasilan di atas Rp 50 juta turun menjadi 15% (dari sebelumnya 20%).
Sebelum Perubahan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 80 juta – Rp 54 juta = Rp 26 juta. Pajak terutang = (Rp 26 juta x 20%) = Rp 5.200.000.
Setelah Perubahan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 80 juta – Rp 60 juta = Rp 20 juta. Pajak terutang = (Rp 20 juta x 15%) = Rp 3.000.000.
Terlihat jelas bahwa setelah perubahan kebijakan, pajak terutang berkurang sebesar Rp 2.200.000.